JAMBI KOTA – Tim Macan Polsek Jelutung Polresta Jambi berhasil melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Penganiayaan dengan mengamankan satu tersangka berinisial ER (23).
Warga Jl. Sentot Alibasa RT. 04 Kel. Payo Selincah Kec. Paal Merah Kota Jambi itu ditangkap pada, Jumat (3/2/23).
Kapolsek Jelutung IPTU Ali Imron mengungkapkan peristiwa penganiayaan terjadi di Warung Pecel Lele Jl. Yunus Sanis Kel. Kebun Handil kec. Jelutung Kota Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korbannya Rafi Haryanto (23) warga Lrg. Malbi Kel. Rawasari Kec. Alam Barajo,” ungkap Kapolsek Jelutung, Senin (6/2/23).
Penganiayaan dilakukan pelaku kepada korban dengan cara dibacok hingga tangan korban sebelah kanan luka robek sampai kelihatan tulang. Korban selanjutnya ditolong warga ke RS Royal Prima menggunakan Ambulance.
Kapolsek menjelaskan penangkapan pelaku ER hanya selang bebebrapa jam setelah terjadinya penganiayaan.
“Tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku, dan pelaku berhasil diamankan tampa perlawanan,” ungkap Kapolsek.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya ER kini ditahan di Sel Tahanan Mapolsek Jelutung.
“Dari pemeriksaan terhadap tersangka, ia mengakui telah melakukan penganiayaan di wilayah jelutung,” tandas Kapolsek Jelutung.(red)