MERANGIN – Polisi menangkap A (41), warga Kec. Pamenang, Kabupaten Merangin.
A ditangkap Team Macan Polres Merangin ketika sedang hendak transaksi Narkoba, Selasa (02/5/23).
Dari tangan Pelaku Polis menemukan 7 paket Narkotika jenis Shabu seberat 1,95 Gram Shabu yang di kemas dalam kantong klip transparan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada saat di intrograsi petugas, A mengakui bahwa ia hendak transaksi narkoba dengan pembelinya, dan sudah sering melakukan transaksi di daerah Pamenang.
Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Simsal Siahaan saat di konfirmasi penangkapan pelaku A.
“Benar A diamankan oleh Opsnal Sat Narkoba, A ini sudah sering melakukan transaksi Sabu di daerah Pamenang,” ungkap AKP Simsal Siahaan, Kamis (3/5/23).
Lanjut AKP Simsal, saat ini Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin masih mendalami terkait asal usul pelaku A mendapatkan Narkoba jenis Shabu tersebut.
“Dalam kasus ini pelaku A dikenakan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tangasnya.(Red)
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Polres Merangin