Polda Jambi Musnahkan 45,38 Kg Sabu dan 24.874 Butir Pil Ekstasi

- Redaksi

Rabu, 3 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi Melakukan Musnahkan Barang Bukti 45,38 Kg Sabu dan 24.874 Butir Pil Ekstasi. FOTO : Dhea

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi Melakukan Musnahkan Barang Bukti 45,38 Kg Sabu dan 24.874 Butir Pil Ekstasi. FOTO : Dhea

JAMBI– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Barang bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ada sebanyak 45,38 kilogram. Sedangkan, barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 24.874 butir.

Pemusnahan barang bukti Narkotika itu merupakan hasil ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Jambi periode Triwulan pertama tahun 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin insinerators milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Sementara, barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ini merupakan hasil ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Jambi periode Triwulan pertama tahun 2023.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Penulis : Dhea

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Berita Terkait

HIPMI Medan Dukung Bobby Nasution Maju Gubernur Sumatera Utara
Jacob Ereste : Sikap Tak Bijak Pendeta Gilbert Emanuel Lumoindong yang Tidak Cerdas
Istighosah Qubro Untuk MK Agar Kuat dan Teguh Memberi Putusan yang Adil
Danrem 042/Gapu Sholat Idul Fitri 1445 H di Makorem 042/Gapu
BREAKING NEWS : Para Juara Festival Arakan Sahur dan Arakan Takbir 2024 di Tanjab Barat
362 WBP Lapas Kuala Tungkal Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024
Ketua Dewan Pembina SMSI Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Pengurus dan Berikan Santunan
Personel Satreskrim Polres Tanjab Barat Cek SPBU : Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi
Berita ini 132 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 18:44 WIB

HIPMI Medan Dukung Bobby Nasution Maju Gubernur Sumatera Utara

Kamis, 18 April 2024 - 12:31 WIB

Jacob Ereste : Sikap Tak Bijak Pendeta Gilbert Emanuel Lumoindong yang Tidak Cerdas

Kamis, 18 April 2024 - 12:00 WIB

Istighosah Qubro Untuk MK Agar Kuat dan Teguh Memberi Putusan yang Adil

Rabu, 10 April 2024 - 21:32 WIB

Danrem 042/Gapu Sholat Idul Fitri 1445 H di Makorem 042/Gapu

Rabu, 10 April 2024 - 12:48 WIB

BREAKING NEWS : Para Juara Festival Arakan Sahur dan Arakan Takbir 2024 di Tanjab Barat

Senin, 8 April 2024 - 14:42 WIB

362 WBP Lapas Kuala Tungkal Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:31 WIB

Ketua Dewan Pembina SMSI Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Pengurus dan Berikan Santunan

Sabtu, 30 Maret 2024 - 13:33 WIB

Personel Satreskrim Polres Tanjab Barat Cek SPBU : Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi

Berita Terbaru