KUALA TUNGKAL – Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Provinsi Jambi Drs H Anwar Sadat, M. Ag membantah tuduhan dugaan pemberian disposisi proyek kepada rekanan serta keterlibatan dalam pertemuan kesepakatan perihal proyek pekerjaan yang diarahkan kepadanya.
Melalui Kabag Hukum Pemkab Tanjab Barat Agus Sumantri, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs H Anwar Sadat M. Ag mengatakan, terkait beredarnya pernyataan yang tidak bertanggung jawab bahwa seakan-akan Bupati menerima sesuatu/hadiah yang melawan hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dengan tegas Bupati menyampaikan tidak pernah ikut campur dalam persoalan itu. Dirinya juga membantah perihal tudingan yang mengatakan dirinya terlibat dalam pertemuan deal-dealan proyek tersebut. Termasuk memberikan disposisi proyek pada rekanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seharusnya kalau surat disposisi dari pemerintah, disposisinya pasti di dalam surat. Tapi ini kan pada gambar yang beredar itu disposisinya terpisah. Artinya tidak resmi alias surat gelap,” kata Bupati melalui Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri, Minggu (29/10/23).
Anwar Sadat mengaku heran ihwal darimana datangnya serta sumber surat yang digunakan.
“Sulit menanggapi secara langsung karena ini bisa dibuat oleh siapa saja,” terangnya.
Bupati meminta kepada semua masyarakat Tanjab Barat untuk lebih menelaah info-info yang beredar. Karena menurutnya, Setiap orang bisa menyatakan apapun dengan motivasi tertentu apalagi menjelang momentum politik Pilkada yang kental aroma untuk melakukan pembunuhan karakter.
“Sebelum disebar pastikan dulu kebenarannya, karena mengingat sebentar lagi tahun politik, jadi perlu dari kita untuk sama-sama menjaga kondusifitas,” tukasnya.(*/Bas)
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Bagian Hukum Setda Tanjab Barat