KUALA TUNGKAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi menetapkan 421 masuk daftar calon anggota legislatif tetap (DCT) Pemilu 2024.
Tapi dari 16 partai politik (parpol), hanya 8 partai yang memenuhi kuota 35 caleg DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sisanya, 8 parpol di bawah itu, dan bervariasi jumlahnya.
Hal itu diketahui dari Pengumuman Resmi KPU Tanjab Barat Nomor : 307 Tahun 2023 tanggal 4 November 2024 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Parpol yang memenuhi kuota 35 calon yaitu PKB, Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, PKS, PAN, Partai Demokrat, dan PPP.
Sedangkan 8 parpol yang tidak memenuhi kuota maksimal itu adalah PDIP, Partai Buruh, Gelora, PKN, PBB, PSI, Partai Perindo, dan Partai Ummat.
Berikut rincian jumlah caleg dari 16 parpol peserta Pileg 2024 untuk DPRD Kabupaten Tanjab Barat:
- PKB 35 caleg (22 laki-laki dan 13 perempuan),
- Gerindra 35 caleg (22 laki-laki dan 13 perempuan),
- PDIP 33 caleg (21 laki-laki dan 13 perempuan),
- Partai Golkar 35 caleg (22 laki-laki dan 13 perempuan),
- Partai NasDem 35 caleg (20 laki-laki dan 15 perempuan),
- Partai Buruh 10 caleg (6 laki-laki dan 2 perempuan),
- Partai Gelora 5 caleg (3 laki-laki dan 2 perempuan).
- PKS 35 caleg (21 laki-laki dan 14 perempuan),
- PKN 20 caleg (13 laki-laki dan 7 perempuan),
- PAN 35 caleg (20 laki-laki dan 15 perempuan),
- PBB 16 caleg (10 laki-laki dan 6 perempuan).
- Demokrat 35 caleg (22 laki-laki dan 13 perempuan),
- PSI 16 caleg (11 laki-laki dan 5 perempuan),
- Perindo 30 caleg (18 laki-laki dan 12 perempuan),
- PPP 35 caleg (23 laki-laki dan 12 perempuan),
- Partai Ummat 12 caleg (8 laki-laki dan 4 perempuan).
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal