Siap-Siap! Mulai Besok Bawaslu Akan ‘Sapu Bersih’ APS Caleg yang Langgar Aturan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 6 November 2023 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah APS / APK yang telah Dipsang oleh Caleg di Kota KUala Tungkal Akkan Dibersihkan oleh Bawaslu. FOTO : LT

Sejumlah APS / APK yang telah Dipsang oleh Caleg di Kota KUala Tungkal Akkan Dibersihkan oleh Bawaslu. FOTO : LT

KUALA TUNGKAL –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjab Barat akan menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) penserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Tanjab Barat, Masudin mengatakan, bahwa penertiban terhadap APS tersebut dilakukan karena belum memasuki tahapan kampanye sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam PKPU KPU nomor 15 tahun 2023.

“Sesuai Hasil Rakor kami dengan Parpol di Tanjab Barat, pasca Penetapan DCT Parpol diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau menertibkan secara mandiri dulu APS nya sampai tanggal 7 November,” ungkap Masudin dihubungi via pesan WhatsApp, Senin (6/11/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, kegiatan penertiban serentak dilakulan pada Rabu (8/11/23).

“Tanggal 8 November kita bersama stakeholder terkait akan melakukan penertiban bagi APS yang masih memenuhi unsur Kampanye atau unsur ajakan,” sambungnya.

Semua APK dan bahan sosialisasi yang saat ini sudah terpasang di berbagai tempat yang melanggar dan juga mengganggu ketetraman dan ketertiban umum akan ditertibkan. Termasuk bahan sosialisasi sudah menyerupai APK yang memuat visi misi, citra diri dan unsur ajakan yang tidak ditertibkan secara mandiri oleh partai atau calek itu sendiri akan disapu bersih.

Bedasarkan PKPU, tahapan kampanye baru boleh dilakukan pada tanggal 28 November 2023 Sampai dengan 10 Februari 2023.

“Didalam Peraturan KPU ini sudah jelas diatur jadwal dan mekanisme pelaksanaan sosialisasi dan kampanye dan ini dasar kita melakukan penertiban,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pasca penetapan DCT, Bawaslu RI melalui Surat Himbauan nomor : 774/PM/K1/10/2023 menminta Peserta Pemilu untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal.

Seperti diketahui pelaksanaan kampanye dari para calon akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai pada tanggal 11 Februari 2024.

Sehingga para Caleg melanggar administrasi karena melakukan kampanye belum waktunya, meskipun dengan tujuan sosialisasi.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Bagikan 59 Sepeda Motor Operasional Da’i Desa, Agar Dakwah Sampai ke Pelosok
Sekretaris Daerah Tanjab Barat Buka Perticab ke-3 Saka Bakti Husada
Dukung Olahraga, Ketua DPRD Tanjab Barat Jamu Atlet Sepak Bola Makan Malam
Ketua DPRD Tanjab Barat Salurkan Bansos untuk Warga Prasejahtera di Desa Tanjung Tayas
Tanjab Barat Tambah 6.661 Sambungan Jargas Rumah Tangga Untuk 5 Kelurahan
Bupati Anwar Sadat Ajak Korpri-ASN Galang Dana Untuk Membantu Korban Bencana Banjir Sumatera
Bupati Serahkan Bantuan Kambing dan Dana Pengembangan Pesantren di Kecamatan Pengabuan
Wabup Katamso Hadiri Peresmian Ponpes Sholeh Al-Mubarok di Desa Gemuruh, Tungkal Ulu
Berita ini 465 kali dibaca
Pantau Pemilu Kenali, Pantau dan Cek Rekam Jejak, Profil Caleg yang masuk di Dapilmu pada Pemilu 2024.

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 20:07 WIB

Bupati Anwar Sadat Bagikan 59 Sepeda Motor Operasional Da’i Desa, Agar Dakwah Sampai ke Pelosok

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:55 WIB

Sekretaris Daerah Tanjab Barat Buka Perticab ke-3 Saka Bakti Husada

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:03 WIB

Dukung Olahraga, Ketua DPRD Tanjab Barat Jamu Atlet Sepak Bola Makan Malam

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:10 WIB

Ketua DPRD Tanjab Barat Salurkan Bansos untuk Warga Prasejahtera di Desa Tanjung Tayas

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:01 WIB

Tanjab Barat Tambah 6.661 Sambungan Jargas Rumah Tangga Untuk 5 Kelurahan

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB