Selama Ramadhan, Jam Kerja dan Presensi Simeka ASN Pemkab Tanjabbar Disesuaikan

- Redaksi

Senin, 11 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jam Kerja dan Presensi Simeka ASN Pemkab Tanjabbar Selaam Ramaran Disesuaikan. [FOTO : Staf BKPSDM Tanjabbar/LT]

Jam Kerja dan Presensi Simeka ASN Pemkab Tanjabbar Selaam Ramaran Disesuaikan. [FOTO : Staf BKPSDM Tanjabbar/LT]

KUALA TUNGKAL – Selama bulan Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengaturan jam kerja selama puasa tersebut mendasari Surat Edaran Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 800.1.6.2/477/SE/BKPSDM/III/2024, tanggal 6 Maret 2024 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Barat dan Surat Sekda Nomor 800.1.6.2/ 495 /BKPSDM/2024, tanggal 6 Maret 2024.

Penyesuaian presensi kehadiran pada Aplikasi SIMEKA sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :

1. Hari Senin s/d Kamis

  • Masuk Kerja : Pukul 07.00 s/d 08.00 WIB
  • Istirahat : Pukul 12.15 s/d 12.45 WIB
  • Pulang Kerja : Pukul 15.30 s/d 17.00 WIB

2. Hari Jumat

  • Masuk Kerja : Pukul 07.00 s/d 08.00 WIB
  • Istirahat : Pukul l12.00 s/d 13.15 WIB
  • Pulang Kerja : Pukul 13.30 s/d 17.00 WIB

Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:

1. Hari Senin s/d Kamis

  • Masuk Kerja : Pukul 07.00 s/d 08.00 WIB
  • Pulang Kerja : Pukul l4.00 s/d 16.00 WIB

2. Hari Jumat

  • Masuk Kerja : Pukul 07.00 s/d 08.00 WIB
  • Pulang Kerja : Pukul 11.30 s/d 16.00 WIB

3. Hari Sabtu

  • Masuk Kerja : Pukul 07.00 s/d 08.00 WIB
  • Pulang Kerja : Pukul 13.00 s/d 16.00 WIB

Sebelum bulan Ramadhan, jam kerja Senin-Kamis dimulai pukul 07.30 hingga pukul 16.30 WIB, dan Jumat dimulai 07.30 dan pulang 14.30 WIB.

Ada pengurangan jam kerja selama Ramadhan tersebut agar para ASN bisa lebih khusyuk dalam melaksanakan ibadah puasa.

Meski pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah ada pengurangan waktu, dan ASN sebagian besar melaksanakan ibadah puasa, ASN diminta tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Ketentuan jam kerja ini berlaku mulai tanggal 1 (satu) Ramadhan sampai dengan berakhirnya Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M, sesuai ketetapan dari Pemerintah.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan
Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir
Bupati Anwar Sadat Dukung Pembangunan PKS ; Tingkatkan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Kembangkan Sentra Ternak Rakyat, PetroChina Kembali Berikan Bantuan 30 Ekor Kambing di Tanjab Barat
Kecurigaan Ketua Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi Terhadap Sosialisasi PT Trimitra Lestari dengan Pemkab
Susunan Komisi DPRD Tanjab Barat Periode 2024-2029 Terbentuk, Ini Nama-namanya
Subsatgas Tindak Operasi Mantap Praja Siginjai 2024 Wilayah Timur Lakukan PAM Kampanye Cagub dan Cawagub Jambi
HUT ke-79 TNI : Berkontribusi dalam Pertahanan Negara, PetroChina Serahkan Bantuan Pembangunan KORAMIL Betara
Berita ini 806 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:54 WIB

Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan

Senin, 9 Desember 2024 - 18:08 WIB

Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir

Minggu, 24 November 2024 - 21:48 WIB

Bupati Anwar Sadat Dukung Pembangunan PKS ; Tingkatkan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Jumat, 1 November 2024 - 19:51 WIB

Kembangkan Sentra Ternak Rakyat, PetroChina Kembali Berikan Bantuan 30 Ekor Kambing di Tanjab Barat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 18:43 WIB

Kecurigaan Ketua Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi Terhadap Sosialisasi PT Trimitra Lestari dengan Pemkab

Berita Terbaru