KUALA TUNGKAL – Kejasksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi kembali mengimplementasikan Penegakan Hukum Humanis dengan melakukan Penghentian Perkara melalui Restorative Justice (RJ).
Penegakan hukum humanis tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah, SH., MH menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif yang kali ini diberikan kepada M Arpah Alias Kentung Bin (Alm) Mudesing di Kantor Kejari Tanjung Jabung Barat, Rabu (20/3/24).
Hal ini merupakan tindak Lanjut terhadap Persetujuan Permohonan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan atas nama Tersangka oleh Kejari Tanjung Jabung Barat kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI untuk mendapatkan persetujuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah, SH., MH melalui Kasi Intel Kejari Tanjab Barat Muhammad Lutfi, SH., MH menyampaikan bahwa Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 telah menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini diajukan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung jabung Barat Marcelo Bellah, SH., MH dan Kasi Pidum Muhammad Nendri Adiyanto, SH., MH terhadap perkara atas nama M Arpah Als Kentung Bin Alm Mudesing.
“Proses permohonan penghentian penuntutan tersebut dilakukan melalui Vicon yang diikuti Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Ibu Enen Saribanon, S.H.M.H didampingi oleh Aspidum Kejati Jambi, Bapak Gloria Sinuhaji, SH., MH koordinator serta para Kasi dibidang Pidum Kejati Jambi,” kata Muhammad Lutfi.
Dijelaskan oleh Muhammad Lutfi, Tersangka M Arpah Alias Kentung Bin Alm Mudesing ini diduga melakukan Pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP.
“Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Karena Telah Memenuhi seluruh kualifikasi dan persyaratan Restorative Justice sebagaimana ketentuan dan norma yang berlaku,” pungkas Muhammad Lutfi.(*/Bas)
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal