Penegakan Hukum Humanis, Kejari Tanjabbar Hentikan Perkara Pencurian Melalui Keadilan Restoratif

- Redaksi

Rabu, 20 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Tanjab Barat Marcelo Bellah, SH., MH bacakan SKP2 dan diserahkan kepada M Arpah didampingi Keluarga, Rabu (20/3/24). FOTO : Dok Kejari

Kajari Tanjab Barat Marcelo Bellah, SH., MH bacakan SKP2 dan diserahkan kepada M Arpah didampingi Keluarga, Rabu (20/3/24). FOTO : Dok Kejari

KUALA TUNGKAL – Kejasksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi kembali mengimplementasikan Penegakan Hukum Humanis dengan melakukan Penghentian Perkara melalui Restorative Justice (RJ).

Penegakan hukum humanis tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah, SH., MH menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif yang kali ini diberikan kepada M Arpah Alias Kentung Bin (Alm) Mudesing di Kantor Kejari Tanjung Jabung Barat, Rabu (20/3/24).

Hal ini merupakan tindak Lanjut terhadap Persetujuan Permohonan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan atas nama Tersangka oleh Kejari Tanjung Jabung Barat kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI untuk mendapatkan persetujuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah, SH., MH melalui Kasi Intel Kejari Tanjab Barat Muhammad Lutfi, SH., MH menyampaikan bahwa Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 telah menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini diajukan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung jabung Barat Marcelo Bellah, SH., MH dan Kasi Pidum Muhammad Nendri Adiyanto, SH., MH terhadap perkara atas nama M Arpah Als Kentung Bin Alm Mudesing.

“Proses permohonan penghentian penuntutan tersebut dilakukan melalui Vicon yang diikuti Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Ibu Enen Saribanon, S.H.M.H didampingi oleh Aspidum Kejati Jambi, Bapak Gloria Sinuhaji, SH., MH koordinator serta para Kasi dibidang Pidum Kejati Jambi,” kata Muhammad Lutfi.

Dijelaskan oleh Muhammad Lutfi, Tersangka M Arpah Alias Kentung Bin Alm Mudesing ini diduga melakukan Pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP.

“Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Karena Telah Memenuhi seluruh kualifikasi dan persyaratan Restorative Justice sebagaimana ketentuan dan norma yang berlaku,” pungkas Muhammad Lutfi.(*/Bas)

M Arpah Sujud kepada Ibunya memohon maaf atas kesalahan yang dilakukan. FOTO : Dok Kejari
Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Abas

Sumber Berita : Lintastungkal

Berita Terkait

Lurah Tungkal Harapan Realisasikan Program Bantuan Imam Masjid, Guru Ngaji dan Santunan Yayasan
Bupati Anwar Sadat Buka Bimtek Pengelolaan Arsip BKPSDM Tanjab Barat
128 Pendaftar Anggota Polri 2024, Lulus Rikmin Awal di Pabanrim Polres Tanjab Barat
Bupati Tanjab Barat Halal Bihalal Bersama IKA-PMII
DPRD Tanjab Barat Dukung Pembangunan TPU Oleh Pemerintah
Halal Bihalal dengan KBB, Bupati Tanjabbar ajak Masyarakat Banjar Bangun Kekompakan
Tradisi Pembaretan Baja, Kepolres Tanjab Barat : Jaga Integritas untuk Melayani Masyarakat
Pengamanan Rute Pawai Takbiran, Polres Tanjab Barat Turunkan 150 Personel
Berita ini 437 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 17:09 WIB

Lurah Tungkal Harapan Realisasikan Program Bantuan Imam Masjid, Guru Ngaji dan Santunan Yayasan

Minggu, 28 April 2024 - 00:12 WIB

Bupati Anwar Sadat Buka Bimtek Pengelolaan Arsip BKPSDM Tanjab Barat

Jumat, 26 April 2024 - 13:30 WIB

128 Pendaftar Anggota Polri 2024, Lulus Rikmin Awal di Pabanrim Polres Tanjab Barat

Jumat, 26 April 2024 - 13:17 WIB

Bupati Tanjab Barat Halal Bihalal Bersama IKA-PMII

Rabu, 24 April 2024 - 00:15 WIB

DPRD Tanjab Barat Dukung Pembangunan TPU Oleh Pemerintah

Minggu, 21 April 2024 - 09:17 WIB

Halal Bihalal dengan KBB, Bupati Tanjabbar ajak Masyarakat Banjar Bangun Kekompakan

Kamis, 18 April 2024 - 18:46 WIB

Tradisi Pembaretan Baja, Kepolres Tanjab Barat : Jaga Integritas untuk Melayani Masyarakat

Selasa, 9 April 2024 - 23:25 WIB

Pengamanan Rute Pawai Takbiran, Polres Tanjab Barat Turunkan 150 Personel

Berita Terbaru