Dialog Interaktif Jaksa Menyapa, Kejari Tanjab Barat Bicarakan Bahaya Narkotika

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 9 Juli 2024 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dialog Interaktif Jaksa Kejari Tanjab Barat menyapa masyarakat melalui RSPD terkait Narkotika. FOTO : Dok Kejari

Dialog Interaktif Jaksa Kejari Tanjab Barat menyapa masyarakat melalui RSPD terkait Narkotika. FOTO : Dok Kejari

KUALA TUNGKAL – Bertempat di RSPD Tanjung Jabung Barat Jalan Letkol Pol Tugino Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat dilaksanakan Kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Selasa (8/7/2024).

Dialog Interaktif Jaksa Menyapa tersebut mengusung Tema “Narkotika” dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2024 yang disampaikan oleh Kasi Intel, Muhammad Lutfi, S. H., M. H Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Nicko Ari Y K, SH. dan Anggota Staf Intelijen Diken Aditya R, SH selaku narasumber.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Radot Parulian, S. H., M. H melalui Kasi Intelijen Muhammad Lutfi, S. H., M. H mengatakan, dialog interaktif Jaksa menyapa ini dilaksanakan dalam rangka menyosialisasikan Undang – undang Narkotika No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahaya akan penggunaan Narkotika untuk masyarakat khusus para pendengar RSPD Tanjab Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jaksa menyapa juga dilaksanakan dalam rangka hari Anti Narkotika Internasional yang jatuh pada tanggal 26 Juni 2024 lalu sebagai bentuk peran serta Kejaksaan khususnya Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dengan ikut serta menyosialisasikan terkait UU Narkotika No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Lutfi.

Sosialisasi ini sambung Lutfi, baik dengan cara penyuluhan hukum ke Sekolah-Sekolah maupun melalui media elektronik dan media penyiaran terkait Undang – undang Narkotika No.35 tahun 2009.

“Dialog Interaktif ini juga kita menyapa masyarakat terkait bahaya dari penggunaan Narkotika bagi para generasi muda khusus di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” sebutnya.

“Program Dialog Interaktif Jaksa Menyapa ini bertujuan untuk mengedukasi dan sosialisasi mengenai hukum kepada masyarakat,” tambah Lutfi.

Nampak hadir Kasi Intelijen Kejari Tanjab Barat Muhammad Lutfi, S. H., M. H, Kabid PIOP Diskominfo Kabupaten Tanjab Barat Puji Hartono, Koordinator RSPD Tanjab Barat Ibu Yahya, Para staf Intelijen Kejari Tanjab Barat.

Sumber Berita: Kejaksaan Negeri

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 
Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Jamin Keamanan Libur Akhir Pekan, Sat Samapta Polres Tanjab Barat Perketat Patroli di Objek Wisata
Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan
Berita ini 81 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:45 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:07 WIB

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri

Rabu, 29 April 2026 - 07:34 WIB

Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR

Berita Terbaru