Skandal Sengketa Pabrik di Tangerang: Ancaman bagi Kepastian Hukum dan Iklim Investasi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses konstatering di lokasi sengketa pabrik di Tangerang, disaksikan oleh aparat kepolisian, Koramil, serta perwakilan kecamatan dan kelurahan 4. FOTO : IST

Proses konstatering di lokasi sengketa pabrik di Tangerang, disaksikan oleh aparat kepolisian, Koramil, serta perwakilan kecamatan dan kelurahan 4. FOTO : IST

JAKARTA, 11 Maret 2025 – Kasus sengketa kepemilikan pabrik di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penipuan, pemalsuan dokumen, serta penguasaan aset yang bertentangan dengan putusan pengadilan. Hal ini diungkap oleh Ujang Wartono, S.H., M.H., kuasa hukum Akira Takei, seorang pengusaha asal Jepang yang telah berinvestasi di sektor industri kayu. Akira mengalami ketidakpastian hukum setelah asetnya dikuasai pihak ketiga secara ilegal, meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan tetap.

Dalam pernyataannya ke media, Ujang mengatakan bahwa kasus ini bukan hanya tentang sengketa bisnis, tetapi juga mencerminkan masalah lebih besar dalam sistem hukum Indonesia. Ketika putusan pengadilan yang sudah inkracht masih dapat dihambat oleh pihak-pihak tertentu, kepercayaan terhadap sistem hukum pun dipertaruhkan. “Kejadian ini menjadi contoh nyata bagaimana investor asing dapat kehilangan aset mereka akibat lemahnya perlindungan hukum dan ketidaktegasan aparat dalam menegakkan keadilan,” ujar Ujang.

Dari Investasi ke Sengketa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus berawal pada 1990, saat Akira Takei membeli lahan seluas 4,2 hektar di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, untuk mendirikan perusahaan kayu. Dalam rangka menjalankan bisnisnya, ia menunjuk beberapa direktur untuk mengelola operasional perusahaan. Namun, hanya dalam enam bulan, bisnis tersebut mengalami kegagalan akibat pengelolaan yang buruk. Tidak hanya mengalami kerugian, Takei juga harus menanggung utang yang dibuat oleh para direktur tersebut.

“Para direktur itu mengajukan permohonan pinjaman, tapi yang meminjamkan itu sebenarnya Akira Takei sendiri. Dikasihlah modal 90 miliar rupiah. Waktu itu dibelanjakan di Jerman sama di Jepang untuk membeli mesin-mesin produksi. Ternyata tidak jalan juga. Akhirnya terjadi gugat-menggugat,” kata Ujang Wartono.

Proses hukum kasus ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hingga banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Pada akhirnya, gugatan yang diajukan Takei terhadap para direktur dimenangkan Akira dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung, sebagaimana tercantum dalam putusan No. 3295 K/PDT/1996.

Dalam putusan tersebut, para direktur diwajibkan mengembalikan aset perusahaan, pabrik dan 4 unit rumah yang kemudian harus dilelang untuk menutupi utang sebesar Rp31 miliar ditambah bunga sejak 1993. Namun, ketika proses eksekusi mulai dijalankan, muncul pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik sah pabrik tersebut.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Yoga Pranadipa

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Begawan Media Center

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

YLKI dan Pertamina Patra Niaga Kawal Kenyamanan Masyarakat Berlibur Selama Natal dan Tahun Baru
983 Tabung LPG untuk Dukung Dapur Umum Korban Banjir di Sumatera
Pertamina Patra Niaga Berangkatkan Pemenang Bright Gas Cooking Competition 2025 Untuk Mengikuti Kursus Masak di Le Cordon Bleu Thailand
Ramaikan Blok M Hub, Pertamina SMEXPO Jakarta Angkat UMKM Lokal Jadi Vokal
Membangun Masa Depan Berkelanjutan: Pertamina Foundation Akselerasi Net Zero Emission & Literasi Digital
Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Subroto 2025 atas Dedikasi Menjaga Ketahanan Energi Nasional
Pertamina Patra Niaga Ajak Masyarakat Hadir dalam Bright Gas Cooking Competition 2025
Waspadai Informasi Hoaks Menyesatkan, Pertamina Patra Niaga Tegaskan Pertalite Produk Non Etanol
Berita ini 121 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:49 WIB

YLKI dan Pertamina Patra Niaga Kawal Kenyamanan Masyarakat Berlibur Selama Natal dan Tahun Baru

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:36 WIB

983 Tabung LPG untuk Dukung Dapur Umum Korban Banjir di Sumatera

Rabu, 26 November 2025 - 17:14 WIB

Pertamina Patra Niaga Berangkatkan Pemenang Bright Gas Cooking Competition 2025 Untuk Mengikuti Kursus Masak di Le Cordon Bleu Thailand

Sabtu, 15 November 2025 - 17:54 WIB

Ramaikan Blok M Hub, Pertamina SMEXPO Jakarta Angkat UMKM Lokal Jadi Vokal

Jumat, 7 November 2025 - 18:46 WIB

Membangun Masa Depan Berkelanjutan: Pertamina Foundation Akselerasi Net Zero Emission & Literasi Digital

Berita Terbaru