MERLUNG – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, SE, ME, menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Kecamatan Merlung melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kamis (19/6/2025).
Wabup Katamso menyampaikan bahwa PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan sertifikat, masyarakat memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Saya berharap ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi keluarga,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan program PTSL sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Program ini dilaksanakan tanpa biaya (gratis), dengan target penyelesaian sebanyak 500 bidang tanah untuk wilayah Kecamatan Merlung pada tahun 2025.
Penulis : Pro/Bas
Sumber Berita: Lintastungkal/Pro