Ketika garis pemisah antara kewajiban teologis dan ambisi politik menjadi kabur, di sanalah integritas kepemimpinan sedang dipertaruhkan. Apa yang tampak di permukaan sebagai aksi filantropi, seringkali jika dibedah lebih dalam, hanyalah sebuah panggung anomali etika.
Ada kontras moral yang pedih ketika keringat rakyat kecil dikemas ulang secara sepihak menjadi narasi “kedermawanan” artifisial oleh elite penguasa. Ini bukan sekadar bantuan sosial, melainkan upaya sistematis mengonversi kesalehan umat menjadi modal citra melalui praktik “Zakat Politic”.
1. Eksploitasi Simbol Keagamaan demi Syahwat Citra
Sangat memprihatinkan melihat instrumen suci seperti zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) mengalami degradasi menjadi sekadar alat peraga politik. Secara teoretis, terjadi tindakan credit claiming yang nyata. Pejabat seringkali abai bahwa dana BAZNAS adalah amanah teologis melalui tangan umat, bukan sisa anggaran pribadi. Secara legal-formal, UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus berasaskan syariat Islam, kemanfaatan, keadilan, serta kepastian hukum. Menempelkan atribut personal pada bantuan yang dibayar dengan uang umat bukan hanya pelanggaran etika, tapi berpotensi menabrak asas kepastian hukum dan profesionalitas yang diamanatkan undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara teoretis, terjadi tindakan credit claiming atau pencurian kredit moral yang nyata. Pejabat seringkali abai bahwa dana BAZNAS adalah amanah teologis melalui tangan umat, bukan sisa anggaran pribadi atau hasil kocek sendiri. Menempelkan nama, wajah, dan narasi personal pada paket bantuan yang dibayar dengan uang umat adalah bentuk eksploitasi simbol keagamaan yang mencederai integritas jabatan publik demi membangun impresi “pemimpin dermawan”.
2. Pergeseran Fokus: Dari Mustahik ke Panggung Politik
Dalam filosofi syariat, zakat adalah hak mustahik yang wajib ditunaikan dengan menjaga martabat penerima—sebuah prinsip yang mengajarkan agar tangan kiri tidak mengetahui apa yang diberikan tangan kanan. Namun, di tangan birokrat yang haus panggung, prinsip ini mengalami involusi radikal:
- Mustahik (Penerima): Kini hanya diposisikan sebagai objek latar belakang dan “properti visual” untuk melegitimacy kebaikan hati sang pejabat.
- Muzakki (Pembayar): Perannya dihapus sepenuhnya dari narasi, seolah-olah dana tersebut muncul dari kemurahan hati personal birokrat.
- Aktor Utama: Panggung sepenuhnya diambil alih oleh pejabat, membelokkan esensi ibadah menjadi transaksi citra elektoral yang transaksional.
3. Kooptasi Politik dan Melumpuhnya Independensi Lembaga Amil
Kritik ini juga tertuju pada institusi amil yang membiarkan dirinya terkooptasi menjadi “EO” bagi agenda safari politik pejabat. Ketika penyaluran dana umat disinkronkan dengan jadwal kepentingan politik kepala daerah, maka independensi dan marwah lembaga tersebut sedang digadaikan. Tata kelola dana umat seharusnya berbasis pada data kemiskinan yang akurat secara teknokratis, bukan mengikuti rute kampanye terselubung atau distribusi pengaruh politik.
4. Intervensi Birokrasi dan Erosi Independensi Lembaga Amil
Kritik ini juga tertuju pada institusi amil yang membiarkan dirinya terkooptasi menjadi “EO” bagi agenda politik pejabat. Pasal 7 UU No. 23 Tahun 2011 jelas memposisikan BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang bersifat mandiri. Ketika penyaluran dana umat disinkronkan dengan rute safari politik kepala daerah, maka independensi dan marwah lembaga tersebut sedang digadaikan. Tata kelola dana umat seharusnya berbasis pada data kemiskinan yang akurat secara teknokratis (asas akuntabilitas), bukan mengikuti rute kampanye terselubung atau distribusi pengaruh politik.
Kritik tajam patut dialamatkan pada lembaga amil yang membiarkan dirinya terkooptasi sebagai Event Organizer (EO) agenda politik kepala daerah. Ketika penyaluran dana umat disinkronisasi dengan rute safari politik atau kampanye terselubung, maka marwah dan independensi institusi tersebut sedang dipertaruhkan. Hal ini menunjukkan adanya kegagalan tata kelola (governance) di mana data kemiskinan objektif kalah prioritas dibandingkan kepentingan pemetaan suara.
5. Kesimpulan: Zakat Bukan Instrumen Penjinak Rakyat
Rakyat membayar zakat untuk purifikasi harta dan solidaritas sosial, bukan untuk membiayai konstruksi citra “baik hati” seorang penguasa. Menjadikan amal umat sebagai alat untuk mengakuisisi simpati publik adalah bentuk eksploitasi agama yang paling halus namun destruktif bagi demokrasi.
“Jangan gunakan ‘harta Tuhan’ untuk membeli ‘pujian manusia’. Jika ingin merakyat, gunakanlah otoritas kebijakan yang berpihak pada keadilan struktur, bukan zakat yang ditunggangi kepentingan personal.”
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal
Halaman : 1 2 Selanjutnya







![Ilustrasi: Dana zakat, infak, dan sedekah dihimpun dari masyarakat dengan niat ibadah, namun dalam praktik penyalurannya kerap tampil sebagai program bantuan yang dipresentasikan oleh pejabat di ruang publik. [FOTO: ILUSTRASI/LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/IMG-20260308-WA0008-360x200.jpg)



