AKBP Jerry Raymond Siagian Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 11 September 2022 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. FOTO : Ist

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. FOTO : Ist

JAKARTA – AKBP Jerry Raymond Siagian disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri oleh Komite Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang kode etik ini dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Sidang dimulai sejak Jumat (9/9/22) sore di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya ini karena dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus terkait Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ucap Kombes Rahmat Pamudji di ruangan sidang etik, seperti dilihat di Instagram @polritvradio, Sabtu (10/9/22).

Dari hasil sidang tersebut, Jerry juga disanksi untuk ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari. Namun patsus itu telah dijalaninya dari 11 Agustus sampai 9 September 2022.

“Sanksi administratif, yaitu a, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” ujar pimpinan Sedang KKEP.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan AKBP Jerry disidang etik karena diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti dua laporan polisi.

Laporan pertama terkait pelecehan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kala itu, dugaan pelecehan diklaim Sambo cs sebagai penyebab terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J. Sementara laporan kedua soal percobaan pembunuhan istri Ferdy Sambo.

Jerry diduga terlibat saat mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan terhadap Putri. Desakan itu disampaikan Jerry pada pertemuan di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua.

Mereka yang menjadi tersangka ini masih ditahan diantaranya:

  1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.
  2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
  3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
  4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
  5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
  6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
  7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

Irjen Ferdy Sambo telah dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mengajukan permohonan banding. Selain Sambo, AKBP Agus Nurpatria, Kompol Chuck, dan Kompol Baiquni juga sudah diberi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat lewat sidang kode etik. Ketiganya juga menyatakan banding.(Edt)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekan Kecelakaan Kerja, Kemnaker Uji Kematangan Budaya K3 di PT IMIP
Resmikan 1.151 KM Jalan Daerah, Prabowo: Urat Nadi Perekonomian, Tak Boleh Ada Wilayah Tertinggal
Kejari Jaksel Tidak Menahan Roy Suryo dan dr. Tifa Tidak Ditahan, Keduanya Hanya Wajib Lapor
Outlook Ketenagakerjaan 2026: Petakan Tantangan dan Proyeksikan Jutaan Peluang Kerja
Burun Daftar! Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Targetkan 20 Ribu Peserta
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Menahan Roy Suryo dan dr. Tifa Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Jelang Penutupan MagangHub Batch III, Kemnaker Imbau Peserta dan Mentor Segera Lengkapi Administrasi
Menaker Yassierli Lantik 10 Pejabat Baru Untuk Akselerasi Penerapan K3 
Berita ini 293 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:27 WIB

Tekan Kecelakaan Kerja, Kemnaker Uji Kematangan Budaya K3 di PT IMIP

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:20 WIB

Resmikan 1.151 KM Jalan Daerah, Prabowo: Urat Nadi Perekonomian, Tak Boleh Ada Wilayah Tertinggal

Senin, 22 Juni 2026 - 19:55 WIB

Kejari Jaksel Tidak Menahan Roy Suryo dan dr. Tifa Tidak Ditahan, Keduanya Hanya Wajib Lapor

Senin, 22 Juni 2026 - 19:23 WIB

Outlook Ketenagakerjaan 2026: Petakan Tantangan dan Proyeksikan Jutaan Peluang Kerja

Minggu, 21 Juni 2026 - 01:33 WIB

Burun Daftar! Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Targetkan 20 Ribu Peserta

Berita Terbaru