YTUBE
Petugas Damkar Tanjab Barat Evakuasi Ular Sawah Panjang 5 Meter Lebih DPC Partai Demokrat Tanjab Barat Berikan Bantuan Kepada Lansia di Bulan Penuh Berkah Resmikan Pasar Bedug, Bupati Tanjab Barat Borong Takjil dari Pedagang Salat Tarawih Perdana, Dandim Tanjab: Ini Masjid Bersama Mari Perbanyak Ibadah Tanah Diserobot, Setelah Lapor ke Polres Batanghari, M Nur Rencana Lapor ke Polda Jambi

Home / Merangin

Selasa, 17 Januari 2023 - 19:41 WIB

Akibat Tak Mampu Tahan Emosi, Pasutri di Merangin Berujung Dipolisikan

Pasutri berinisial FC (27) dan istrinya YDA (25) Diamankan di Mapolres Merangin. FOTO : Humas Res

Pasutri berinisial FC (27) dan istrinya YDA (25) Diamankan di Mapolres Merangin. FOTO : Humas Res

MERANGIN – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Meragin berinisial FC (27) dan istrinya YDA (25) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.

Ia dilaporkan ke Polres Merangin atas dugaan melakukan pengeroyokan terhadap AL (25) karywan Kantin PKK Queen Farish Bangko.

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra, SIK, MH saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan peristiwa tersebut dan telah menindak lanjuti laporan tersebut.

Dan pasangan suami istri dilaporkan tersebut telah diamankan pada Senin (16/1/23) sekitar pukul 13.00 WIB oleh Tim II Opsnal Polres Merangin untuk dimintai keterangan.

“Saat ini keduanya masih dimintai keterangan oleh Penyidik terkait dengan laporan dari korban. dan untuk kedua Tersangka kami terapkan Pasal 170 KUHP,” ujar Kasat Reskrim.

BACA JUGA :  PetroChina Serahkan Tujuh Bantuan Program Pengembangan Masyarakat di Tanjab Timur

Kasat Reskrim mengungkapkan kronologis kejadian pada Senin (03/10/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

Ketika itu korban (AL) sedang bekerja di Kantin PKK Queen Farish Bangko, pada malam itu datang rombongan pembeli dan karena merasa mendapat berkah korban mengucap “ alhamdulillah”. Namun di saat yang bersamaan anak dari terlapor FC dan YDA terjatuh di depan kantin tersebut.

Karena terlapor YDA mendengar korban berkata Alhamdulilah, maka dari itu terlapor salah paham hingga terjadi adu mulut dikira YDA ucapan itu karena anaknya yang jatuh, mendengar hal terserbut datang suami YDA yakni FC dan langsung menendang perut korban hingga mengakibatkan korban terjatuh.

BACA JUGA :  Al Haris Resmikan Gedung BNN Provinsi Jambi

Akibat peristiwa tersebut korban langung membuat laporan polisi ke Polres Merangin sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/ B-01/ I /2023/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI tanggal 2 Januari 2023.

Atas peristiwa seperti ini, Kasat Raskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra menghimbau warga bawah menjalani kehidupan bertetangga hendaknya mampuh untuk mengendalikan diri baik emosi maupun ucapan.

“Hal tersebut kita lakukan tak lain dak tak bukan untuk menciptakan kedamaian di lingkungan tempat kita tinggal. Jangan antar tetangga bahkan saudara sendiri keributan maupun perselisihan, bisa terjadi oleh masalah sepele, selesaikan secara bijak jangan sampai karena tak mampu menahan emsosi berujung pada penyesalan,” imbaunya. (Red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Merangin

Naas Nian, Maksud Hati Hendak Jual Shabu AMD Malah Diringkus Polisi

Merangin

Razia Ops Pekat II Polisi Temukan Pasangan Bukan Suami Istri di Kamar Wisma

Covid-19

8 Pasien Sembuh Corona di Jambi dari Merangin dan Tebo

Merangin

Terlibat Narkoba, Seorang Perempuan di Merangin Diringkus Polisi

Merangin

Laka Maut di Jalan Lintas Bangko-Kerinci, Kades Muara Panco Barat Meninggal Dunia

Merangin

Seperti Tak Ada Habisnya, Polisi Kembali Amankan Pelaku PETI di Merangin

Merangin

Sudirman Benarkan Pj Sekda Merangin Mengundurkan Diri

Merangin

Kapolres Merangin Sikapi Laporan Pengancaman Terhadap Wartawan