JAMBI – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Jambi, tahun 2021 sah diketuk pada dinihari.
Rapat Paripurna pengesahan dipimpin oleh Ketua DPRD Edi Purwanto turut dihadiri Gubernur Al Haris, dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Abdullah Sani, secara resmi mengesahkan APBD Perubahan tahun anggaran 2021.
Dalam laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi, melalui juru bicaranya Fadli Sudria memaparkan, sebelumnya Ranperda perubahan APBD tersebut telah melalui proses kajian bersama Banggar DPRD dan TAPD Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut jumlah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021.
Pada pemaparan tersebut, target pendapatan daerah mengalami perubahan menjadi Rp 4.401.754.558.279,00 atau mengalami penambahan sejumlah Rp 107.709.229.471,00 Rupiah.
Artinya naik sebesar 2,43 persen dari APBD Murni sebelumnya Rp 4.294.675.328.808,00 Rupiah.
Sementara, untuk belanja daerah diestimasikan menjadi Rp 4.804.809.604.170,00 Rupiah atau mengalami peningkatan 6,01 persen sebesar Rp 288.660.764.828,00 Rupiah, dari sebelumnya pada APBD Murni senilai Rp 4.516.148.844.342,00 Rupiah.
Jumlah perkiraan belanja daerah tersebut, diperoleh atas penambahan anggaran di beberapa OPD. Misalnya, Dinas Pendidikan sebesar 2,9 Milliar lebih. Sementara, yang terbesar mengalami peningkatan yakni, dinas PUPR sebesar 29,8 Milliar guna percepatan infrastruktur.
“Pada pembahasan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, antara Banggar DPRD dan TAPD. Setelah sebelumnya, dibahas oleh Komisi-komisi DPRD, Mitra OPD, menyepakati penambahan alokasi anggaran belanja daerah,” ungkap Fadli Sudria, saat membacakan laporannya, Kamis (30/09/21).
Terakhir, untuk penambahan penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami perubahan menjadi Rp 403.055.050.891,00 dari semula pada APBD Murni yakni, Rp 239.473.515.534,00 rupiah.
Itu artinya, mengalami peningkatan sebesar Rp 163.581.535.357,00 atau meningkat 45,05 persen. (01)