KUALA TUNGKAL – Di tengah ambisi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, menebar peringatan keras. Dalam entry meeting pemeriksaan interim LKPD 2025 bersama BPK RI Perwakilan Jambi, ia mewanti-wanti anak buahnya agar tidak “kucing-kucingan” soal data.
Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, mengambil langkah ekstrem demi mengamankan audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Dalam Entry Meeting bersama BPK RI Perwakilan Jambi pada Rabu (18/2), Anwar Sadat resmi melarang seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
“Saya minta para Kepala OPD tetap di tempat selama proses pemeriksaan berlangsung. Tidak ada yang keluar daerah, kecuali urusan yang sangat mendesak dan itu pun harus seizin saya langsung,” tegas Anwar dengan nada bicara yang tak bisa ditawar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Instruksi ini bertujuan untuk memastikan tim pemeriksa BPK mendapatkan akses data secara instan tanpa hambatan birokrasi. Anwar tak ingin proses audit tersendat hanya karena pejabat berwenang sedang “plesiran” dinas saat auditor membutuhkan konfirmasi fisik maupun administratif.
Namun, seruan kooperatif ini bukan tanpa alasan. Audit interim ini sejatinya adalah radar awal untuk melacak potensi kongkalikong anggaran sebelum laporan final diteken. Sumber di lingkungan pemerintahan menyebutkan, BPK kini tengah menyoroti sejumlah pos anggaran “basah” yang kerap menjadi temuan berulang di Bumi Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan ini.
📝 Catatan Kritis BPK dalam Pemeriksaan Interim 2025
Berdasarkan paparan dalam pertemuan tersebut, BPK RI memberikan beberapa catatan penting yang menjadi fokus pemeriksaan di Tanjung Jabung Barat:
- Evaluasi Pengendalian Intern (SPI): BPK akan membedah sejauh mana sistem pengawasan di tiap OPD berfungsi untuk mencegah kebocoran anggaran pada proyek strategis.
- Kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP): Penekanan pada pencatatan aset daerah yang seringkali menjadi “penyakit” menahun dalam laporan keuangan daerah.
- Kepatuhan Peraturan Perundang-undangan: Fokus pada mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2025 untuk memastikan tidak ada mark-up atau proyek fiktif.
- Tindak Lanjut Rekomendasi Sebelumnya: BPK menyoroti OPD yang masih lamban dalam menyelesaikan temuan dari audit tahun-tahun sebelumnya.
🔍Penegasan BPK untuk Pemkab Tanjab Barat:
BPK menegaskan bahwa opini WTP bukanlah jaminan mutlak sebuah daerah bebas korupsi. Auditor meminta OPD tidak hanya menyodorkan angka di atas kertas, tetapi juga transparansi pada:
- Sistem Pengendalian Intern (SPI): Sejauh mana Inspektorat berfungsi sebagai “anjing penjaga” internal.
- Kepatuhan Hukum: Memastikan pengadaan barang dan jasa tidak dikunci oleh vendor tertentu melalui skema setting-an lelang.
- Transparansi PBJ: Memastikan tidak ada mark-up atau pengaturan lelang pada pengadaan barang dan jasa yang bisa memicu sanksi hukum.
- Tujuan Pemeriksaan: Pemeriksaan interim ini dilakukan untuk memetakan profil risiko, mengevaluasi pengendalian internal, serta memastikan tata kelola keuangan daerah tetap transparan dan akuntabel sesuai peraturan.
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal











