Bandel dan Tak Ikuti Edaran Gubernur, Kasat Lantas : 10 Truk Ditilang dan Putar Balik

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 7 Mei 2022 - 19:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Bantu NTT Pulih. Gempa M 7,7 menyisakan luka mendalam bagi saudara kita di NTT. Mari rapatkan barisan dan salurkan bantuan terbaik Anda melalui tautan berikut:
+ Donasi

Personel Satlantas Polres Muaro Jambi Memberikan Tindakan Tilang Terhadap Truk yang Tidak Indahkan SE Gubernur Terkait Angkutan Selama Mudik Lebaran. FOTO : Humas PMJ

Personel Satlantas Polres Muaro Jambi Memberikan Tindakan Tilang Terhadap Truk yang Tidak Indahkan SE Gubernur Terkait Angkutan Selama Mudik Lebaran. FOTO : Humas PMJ

MUARO JAMBI – Tidak menuruti aturan dari Surat Edaran Gubernur Jambi, Satlantas Polres Muaro  Jambi menindak truk Non esensial yang melanggar, dikarenakan beroperasi diwaktu yang dilarang saat arus balik lebaran Idul Fitri 1443 H, yang terhitung mulai tanggal 28 April hingga 9 Mei 2022.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaj, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Amradi, SE  menyampaikan personel Satlantas Polres Muaro Jambi melakukan pendindakan Tilang dan putar balik mengacu SE Gubernur Jambi Nomor : SE 1039/Dishub-3/IV/2022 terkait pembatasan operasional angkutan barang dan pengendalian lalu lintas pada masa arus balik libur lebaran yang meliwati Kabupaten Muaro Jambi tahun 2022 .

“Untuk larangan beroperasinya truk non esensial hingga batas waktu yang ditentukan di rusak jalan Nasional, Provinsi dan kabupaten dalam wilayah kabupaten Muaro  Jambi,” kata AKP Amradi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal yang sama juga disampaikan Kasat Lantas Polres Muaro Jambi AKP Angga Luviyanto, MH mengatakan pihaknya  telah menindak mobil truk yang masih membandel.

Sesuai SE Gubernur itu, khususnya angkutan batu bara dan non esensial dilarang beroperasi sementara saat mudik lebaran, Guan mengantisipasi kemacetan dan padatnya arus mudik, yang hanya diperbolehkan truk angkutan sembako dan BBM,” kata Kasat Lantas.

Kasat menegaskan Sanksi di SE itu jelas bila melanggar akan ditindak tegas dengan tilang dan sanksi pencabutan izin operasional.

Kasat menambahkan sampai hari ini Sabtu (7/5/22) ada 10 truk yang diberi pendindakan berua sanksi tilang dan sejumlah truk diputar balik.(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Buru Pemodal Besar PETI Batanghari Usai Amankan 10 Rakit yang Ditinggal Kabur Penambang
Gubernur Jambi dan Danrem Turun Lagi ke Pulau Mentaro, Karhutla Masih Jadi Perhatian
Danrem 042/Gapu dan Gubernur Jambi Tinjau Jembatan Beton Garuda Sungai Bertam Konektivitas Antarwilayah
Pangdam XX/TIB Pimpin Langsung Pendinginan Lahan Karhutla di Londerang Muaro Jambi
Karhutla Mengintai Muaro Jambi: 264,78 Hektar Lahan Terbakar, Terbesar di Provinsi Jambi
Misteri Baju dan Motor Ditinggal di Kebun, Kakek Anwar Akhirnya Ditemukan Lemas oleh Tim SAR
Karhutla di Muaro Jambi! 170 Hektare Lahan Gambut Sungai Gelam Ludes Terbakar
Hadapi Kemarau Ekstrem, Satgas Karhutla Jambi Pastikan Infrastruktur Air dan Mitigasi PT WKS Siap Tempur
Berita ini 265 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:27 WIB

Polisi Buru Pemodal Besar PETI Batanghari Usai Amankan 10 Rakit yang Ditinggal Kabur Penambang

Rabu, 2 September 2026 - 19:30 WIB

Gubernur Jambi dan Danrem Turun Lagi ke Pulau Mentaro, Karhutla Masih Jadi Perhatian

Selasa, 1 September 2026 - 18:45 WIB

Danrem 042/Gapu dan Gubernur Jambi Tinjau Jembatan Beton Garuda Sungai Bertam Konektivitas Antarwilayah

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Pangdam XX/TIB Pimpin Langsung Pendinginan Lahan Karhutla di Londerang Muaro Jambi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Karhutla Mengintai Muaro Jambi: 264,78 Hektar Lahan Terbakar, Terbesar di Provinsi Jambi

Berita Terbaru

Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Pimpin Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD 2027

Berita

Hamdani Pimpin Paripurna APBD Tanjab Barat 2027

Selasa, 15 Sep 2026 - 20:37 WIB