Bandel dan Tak Ikuti Edaran Gubernur, Kasat Lantas : 10 Truk Ditilang dan Putar Balik

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 7 Mei 2022 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Satlantas Polres Muaro Jambi Memberikan Tindakan Tilang Terhadap Truk yang Tidak Indahkan SE Gubernur Terkait Angkutan Selama Mudik Lebaran. FOTO : Humas PMJ

Personel Satlantas Polres Muaro Jambi Memberikan Tindakan Tilang Terhadap Truk yang Tidak Indahkan SE Gubernur Terkait Angkutan Selama Mudik Lebaran. FOTO : Humas PMJ

MUARO JAMBI – Tidak menuruti aturan dari Surat Edaran Gubernur Jambi, Satlantas Polres Muaro  Jambi menindak truk Non esensial yang melanggar, dikarenakan beroperasi diwaktu yang dilarang saat arus balik lebaran Idul Fitri 1443 H, yang terhitung mulai tanggal 28 April hingga 9 Mei 2022.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaj, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Amradi, SE  menyampaikan personel Satlantas Polres Muaro Jambi melakukan pendindakan Tilang dan putar balik mengacu SE Gubernur Jambi Nomor : SE 1039/Dishub-3/IV/2022 terkait pembatasan operasional angkutan barang dan pengendalian lalu lintas pada masa arus balik libur lebaran yang meliwati Kabupaten Muaro Jambi tahun 2022 .

“Untuk larangan beroperasinya truk non esensial hingga batas waktu yang ditentukan di rusak jalan Nasional, Provinsi dan kabupaten dalam wilayah kabupaten Muaro  Jambi,” kata AKP Amradi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal yang sama juga disampaikan Kasat Lantas Polres Muaro Jambi AKP Angga Luviyanto, MH mengatakan pihaknya  telah menindak mobil truk yang masih membandel.

Sesuai SE Gubernur itu, khususnya angkutan batu bara dan non esensial dilarang beroperasi sementara saat mudik lebaran, Guan mengantisipasi kemacetan dan padatnya arus mudik, yang hanya diperbolehkan truk angkutan sembako dan BBM,” kata Kasat Lantas.

Kasat menegaskan Sanksi di SE itu jelas bila melanggar akan ditindak tegas dengan tilang dan sanksi pencabutan izin operasional.

Kasat menambahkan sampai hari ini Sabtu (7/5/22) ada 10 truk yang diberi pendindakan berua sanksi tilang dan sejumlah truk diputar balik.(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadapi Kemarau Ekstrem, Satgas Karhutla Jambi Pastikan Infrastruktur Air dan Mitigasi PT WKS Siap Tempur
Skandal Dana Reses Fiktif DPRD Muaro Jambi: Oknum Inisial AA Diduga Kantongi Ratusan Juta Tanpa Kerja
Pimpin Kembali PWI Muara Jambi, Mustopa Fokus pada Kompetensi dan Independensi Pers
Bupati Anwar Sadat Apresiasi 48 Anggota Kontingen Tanjab Barat di Jamda Jambi 2026
Kurang Dari 24 Jamb, Bocah 7 Tahun yang Tenggelam di Sungai Batanghari Berhasil Ditemukan
Bocah 7 Tahun Terseret Arus Sungai Batanghari, Tim SAR Gabungan Muaro Jambi Diterjunkan
Kawasan Industri Talang Duku Mencekam, Gudang PT Budi Nabati Perkasa Hangus Terbakar
Peringati Pekan Lingkungan 2026, UIN STS Jambi Sukses Gelar Sutha Fun Bike Bersama Kemenag
Berita ini 264 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 23:52 WIB

Hadapi Kemarau Ekstrem, Satgas Karhutla Jambi Pastikan Infrastruktur Air dan Mitigasi PT WKS Siap Tempur

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:23 WIB

Skandal Dana Reses Fiktif DPRD Muaro Jambi: Oknum Inisial AA Diduga Kantongi Ratusan Juta Tanpa Kerja

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:42 WIB

Pimpin Kembali PWI Muara Jambi, Mustopa Fokus pada Kompetensi dan Independensi Pers

Senin, 22 Juni 2026 - 18:20 WIB

Bupati Anwar Sadat Apresiasi 48 Anggota Kontingen Tanjab Barat di Jamda Jambi 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:24 WIB

Kurang Dari 24 Jamb, Bocah 7 Tahun yang Tenggelam di Sungai Batanghari Berhasil Ditemukan

Berita Terbaru