Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 20 September 2022 - 00:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdy Sambo Saat Menghadiri Sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022. FOTO : Tangkapan Layar InfoNetizenNews

Ferdy Sambo Saat Menghadiri Sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022. FOTO : Tangkapan Layar InfoNetizenNews

JAKARTA – Kepolisian Negara Republlik Indonesia (Polri) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Dengan ditolaknya banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

“Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri,” kata pimpinan Sidang Komisi Banding Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan ini menguatkan putusan sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan PTDH terhadap Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menguatkan putusan Sidang Komisi Etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo,” imbuh Agung.

Agung menyatakan perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung menegaskan Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya mengatakan, berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022, Tim KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, di antaranya pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding.

Ia menegaskan, hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.

“Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ucap Dedi.(Ns)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Integrasi Data Lintas Instansi Tingkatkan Kualitas Layanan Ketenagakerjaan
Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja
PPSPI Kukuhkan Pengurus Nasional dan 38 DPW, Perkuat Profesionalisme Sektor Publik
DPR dan Pemerintah Sepakat Longgarkan Batas Belanja Pegawai 30 % APBD 2027, Cegah PHK Massal PPPK!
Yassierli: Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Kesempatan Kerja Setara 
KPK Gelar OTT di Pemalang, 21 Orang Diamankan dan Uang Miliaran Rupiah Disita
Indonesia dan Turki Sepakati Joint Action Plan 2026–2027: Wujudkan Pasar Kerja Inklusif hingga Berbagi Konsep ‘Model Factory’
PLOT TWIST! Eks Jubir KPK Kini Jadi Pembela Mantan Jampidsus di Kasus TPPU!
Berita ini 188 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Integrasi Data Lintas Instansi Tingkatkan Kualitas Layanan Ketenagakerjaan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:41 WIB

PPSPI Kukuhkan Pengurus Nasional dan 38 DPW, Perkuat Profesionalisme Sektor Publik

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:01 WIB

DPR dan Pemerintah Sepakat Longgarkan Batas Belanja Pegawai 30 % APBD 2027, Cegah PHK Massal PPPK!

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Yassierli: Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Kesempatan Kerja Setara 

Berita Terbaru