BAZNAS Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026: Minimal Rp7,6 Juta per Bulan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., yang saat ini menjabat sebagai Ketua BAZNAS RI. FOTO : Ist

Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., yang saat ini menjabat sebagai Ketua BAZNAS RI. FOTO : Ist

JAKARTA – BAZNAS RI resmi menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa untuk tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun. Keputusan ini tertuang dalam SK Ketua BAZNAS No. 15 Tahun 2026 yang ditetapkan pada Sabtu (21/2/2026).

Dikutip dari baznas.go.id, penetapan ini merujuk pada harga rata-rata emas selama tahun 2025 dengan standar nilai setara 85 gram emas 14 karat. Angka nisab tahun ini mengalami kenaikan sebesar 7 persen dibanding tahun sebelumnya, selaras dengan tren kenaikan upah tahunan sebesar 6,17 persen.

Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., menegaskan bahwa standar ini menjadi rujukan nasional bagi seluruh pengelola zakat untuk memberikan kepastian hukum. Penggunaan emas 14 karat dipilih sebagai titik keseimbangan agar tidak memberatkan Muzaki (pembayar zakat) namun tetap optimal dalam memberdayakan Mustahik (penerima zakat).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketetapan ini telah melalui musyawarah bersama Kementerian Agama RI, para pakar syariah, serta perwakilan BAZNAS daerah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Indonesia guna memastikan pengelolaan zakat yang aman syar’i dan regulasi.

“Penetapan nisab ini tidak boleh ditunda karena menyangkut kepastian hukum dan keseragaman tata kelola zakat nasional. Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah BAZNAS.” ujarnya.

Beliau juga menambahkan mengenai pertimbangan di balik angka tersebut:
“Keputusan penggunaan emas 14 karat merupakan bentuk keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kemaslahatan umat, dengan tetap memperhatikan rata-rata pendapatan masyarakat agar tidak memberatkan muzaki namun tetap optimal bagi pemberdayaan mustahik.” imbuhnya.
Berikut adalah visualisasi perbandingan ringkas antara nisab tahun 2025 dan 2026 :
Tabel Perbandingan Nisab Zakat Penghasilan (2025 vs 2026)
Keterangan Tahun 2025 Tahun 2026 Perubahan
Nisab Per Bulan Rp7.140.321* Rp7.640.144 Naik 7%
Nisab Per Tahun Rp85.683.852* Rp91.681.728 Naik 7%
Tarif Zakat 2,5% 2,5% Tetap
Acuan Emas 85 Gram 85 Gram Tetap
*Estimasi berdasarkan kenaikan 7% yang disebutkan dalam rilis.
Dikutip dari baznas.go.id, penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga keadilan bagi pembayar zakat sekaligus perlindungan bagi penerima manfaat.

Penulis : Angah

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Daftar 8 Kali Berturut-turut Capaian Opini WTP Tanjab Barat
Menata Ulang Manajemen Penambang Perahu Teluk Sialang: Menghapus Bara Konflik di Atas Air
Pasca Kebakaran Teluk Nilau: Antara Seremonial Bantuan dan Urgensi Pembenahan Infrastruktur yang Terabaikan
Mangrove Pangkal Babu; Janji Pusat dan Harapan Daerah, Akankah Segera Terealisasi?
Kebakran di Teluk Nilau Terbesar Setelah Kebakaran di Sungai Dualap dalam 5 Tahun Terakhir
Hati-Hati Nitip Anak: Belajar dari Kasus di Daycare Little Aresha Jogja dan Banda Aceh
Sudah Hibahkan Lahan 2 Hektar, Kapan Proyek Lanal Tanjab Barat Terwujud?
Editorial: Soal Ketahanan Pangan, Kenapa yang Ditanam Jagung Bukan Padi?
Berita ini 78 kali dibaca
"HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar."

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:26 WIB

Ini Daftar 8 Kali Berturut-turut Capaian Opini WTP Tanjab Barat

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:46 WIB

Menata Ulang Manajemen Penambang Perahu Teluk Sialang: Menghapus Bara Konflik di Atas Air

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:39 WIB

Pasca Kebakaran Teluk Nilau: Antara Seremonial Bantuan dan Urgensi Pembenahan Infrastruktur yang Terabaikan

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:26 WIB

Mangrove Pangkal Babu; Janji Pusat dan Harapan Daerah, Akankah Segera Terealisasi?

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:18 WIB

Kebakran di Teluk Nilau Terbesar Setelah Kebakaran di Sungai Dualap dalam 5 Tahun Terakhir

Berita Terbaru