Begini Nasib Supir Truk Pasca Terlibat Lakalantas dengan Bus SPN Jambi

- Redaksi

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Truk Colt Diesel yang bertabrakan dengan Mobil Bus Dinas SPN Polda Jambi pada Selasa (7/12/21). FOTO : Ist/sbjnews.

Mobil Truk Colt Diesel yang bertabrakan dengan Mobil Bus Dinas SPN Polda Jambi pada Selasa (7/12/21). FOTO : Ist/sbjnews.

JAMBI – Pengemudi mobil truk Colt Diesel Nopol BH 8785 FU yang bertabrakan dengan Mobil Bus Dinas SPN Polda Jambi pada Selasa (7/12/21) kemarin tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B Umum.

Hal itu dikatakan oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo di Polda Jambi.

Heru mengatakan seharusnya supir atau pengemudi mobil truk di atas roda enam wajib memiliki SIM B Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sopir truk tidak memiliki SIM, dimana seharusnya pengemudi diatas roda enam wajib memiliki SIM B1 umum,” ujarnya, Selasa (7/12/21).

Untuk saat ini, Sopir mobil truk bermuatan kayu loging untuk bahan triplek bernama Cikro Aminoto (31) asal Sarolangun diamankan di Polresta Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Terkait insiden kecelakaan, Heru Sutopo menjelaskan, konvoi Bus SPN Polda Jambi telah benar karena sudah membunyikan sirine dan menyalakan lampu rotator sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dimana Pasal 134, Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  1. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  1. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  1. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  1. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  1. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 135 (3) yaitu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

“Penjelasan Pasal 134 yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam,” kata Heru.

Untuk diketahui, kecelakaan antara Bus SPN Polda Jambi dan truk ini pada Selasa (7/12/21) pukul 06.57 WIB dikawasan simpang IV Pal X Kota Jambi menyebabkan satu siswa bernama Denis Yonas Trangen asal Papua meninggal dunia.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denpal II/2 Jambi melaksanakan Yanhar Triwulan IV di Kodim 0419/Tanjab
Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh
Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng
Pertempuran Legenda di Seoul : Highlight dan Pentingnya Pertandingan Bagi Asia
Hati-Hati! Penipuan Jual Canva Pro Admin oleh Raja Digital
Nyoblos di TPS 06, Wakil Ketua DPRD Ucok Mora himbau masyarakat tidak Golput
Pastikan jelang pemungutan suara kondusif, Polres Tanjabbar laksanakan Patroli Gabungan
Ketua DPRD Provinsi Jambi : Pemerintah Wajib Perhatikan Organisasi Cipayung Plus
Berita ini 1,461 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 18:46 WIB

Denpal II/2 Jambi melaksanakan Yanhar Triwulan IV di Kodim 0419/Tanjab

Senin, 2 Desember 2024 - 18:37 WIB

Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh

Senin, 2 Desember 2024 - 13:21 WIB

Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng

Kamis, 28 November 2024 - 18:52 WIB

Pertempuran Legenda di Seoul : Highlight dan Pentingnya Pertandingan Bagi Asia

Kamis, 28 November 2024 - 10:28 WIB

Hati-Hati! Penipuan Jual Canva Pro Admin oleh Raja Digital

Berita Terbaru

Jadwal Lengkap Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Tanjab Barat 2024.

Info CPNS-PPPK

Jadwal Lengkap Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Tanjab Barat 2024

Minggu, 1 Des 2024 - 19:24 WIB