Begini Nasib Supir Truk Pasca Terlibat Lakalantas dengan Bus SPN Jambi

- Editor

Kamis, 9 Desember 2021 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Truk Colt Diesel yang bertabrakan dengan Mobil Bus Dinas SPN Polda Jambi pada Selasa (7/12/21). FOTO : Ist/sbjnews.

Mobil Truk Colt Diesel yang bertabrakan dengan Mobil Bus Dinas SPN Polda Jambi pada Selasa (7/12/21). FOTO : Ist/sbjnews.

JAMBI – Pengemudi mobil truk Colt Diesel Nopol BH 8785 FU yang bertabrakan dengan Mobil Bus Dinas SPN Polda Jambi pada Selasa (7/12/21) kemarin tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B Umum.

Hal itu dikatakan oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo di Polda Jambi.

Heru mengatakan seharusnya supir atau pengemudi mobil truk di atas roda enam wajib memiliki SIM B Umum.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sopir truk tidak memiliki SIM, dimana seharusnya pengemudi diatas roda enam wajib memiliki SIM B1 umum,” ujarnya, Selasa (7/12/21).

Untuk saat ini, Sopir mobil truk bermuatan kayu loging untuk bahan triplek bernama Cikro Aminoto (31) asal Sarolangun diamankan di Polresta Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Dua Remaja Tanjab Barat Terpilih Sebagai Duta GenRe Jambi dan GenRe Favorit

Terkait insiden kecelakaan, Heru Sutopo menjelaskan, konvoi Bus SPN Polda Jambi telah benar karena sudah membunyikan sirine dan menyalakan lampu rotator sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dimana Pasal 134, Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  1. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  1. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  1. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  1. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  1. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 135 (3) yaitu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

BACA JUGA :  57 Calon Anggota KPU Kabupaten Merangin Lulus Verifikasi Administrasi

“Penjelasan Pasal 134 yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam,” kata Heru.

Untuk diketahui, kecelakaan antara Bus SPN Polda Jambi dan truk ini pada Selasa (7/12/21) pukul 06.57 WIB dikawasan simpang IV Pal X Kota Jambi menyebabkan satu siswa bernama Denis Yonas Trangen asal Papua meninggal dunia.(*)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Pendaftaran CPNS & PPPK Terkencala e-Meterai, Coba Pakai Cara Ini
PW IWO Jambi Terima Penghargaan di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 68
Razia PETI di Muaro Belengo-Limbur, Polisi Amankan 3 Mesin Dompeng Selebihnya Dihancurkan
DPD LDII Kabupaten Kerinci Gelar Festival Anak Sholeh
57 Calon Anggota KPU Kabupaten Merangin Lulus Verifikasi Administrasi
Penguatan Ketahanan Pangan Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadar Audiensi ke BPN
Nama-Nama 228 Calon Anggota KPU Kabupaten Kerinci, Merangin, Kota Jambi dan Sugai Penuh Lulus Administrasi
Jalankan Perintah Prabowo Arenas 08 Bagikan Makanan Susu dan Pengobatan Gratis
Berita ini 1,402 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 11:57 WIB

5 Jenderal Purnawirawan TNI Kunjungi Cak Imin, Ini Tujuannya

Rabu, 20 September 2023 - 18:04 WIB

AHY Akan Sampaikan Dukungan Bakal Calon Presiden di Rapimnas PD 2023

Selasa, 19 September 2023 - 01:05 WIB

Tolak Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, TB Hasanuddin ; Jangan Biasakan Langgar Undang-undang

Senin, 18 September 2023 - 10:46 WIB

BKN Resmi Umumkan Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Dimulai 20 September

Minggu, 17 September 2023 - 12:05 WIB

Walhi Riau Kritik Pedas Menteri ATR Sebut Warga Rempang Tak Punya Sertifikat

Kamis, 14 September 2023 - 01:19 WIB

Ups Jangan Tersinggung, Soal Honorer Mendagri Sebut Banyak Tumbuh dari Timses dan Keluarga Pejabat di Daerah!

Rabu, 13 September 2023 - 01:01 WIB

Sebutan Hari Libur Nasional ‘Isa Almasih’ Diubah Jadi Yesus Kristus di Kalender 2024

Selasa, 5 September 2023 - 09:51 WIB

Ini Daftar 9 Pj Gubernur Dilantik Hari Ini di Kemendagri

Berita Terbaru

Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya bersama Bupati Anwar Sadat Mengunjungi Stand Festival Pelayanan Publik di Alun-Alun Kota Kuala Tungkal, Selasa (26/9/23). [FOTO : ABAS/LT]

Tanjab Barat

Ombudsman : Pelayanan Publik Tidak Sesuai SOP Laporkan!

Selasa, 26 Sep 2023 - 18:35 WIB

Dok. Acara Pelepsan Mahasiswa Universitas Jambi (UNJA) Magang ke Jerman “Ferienjob Program in Germany” di Ruang Peradilan Semu Fakultas Hukum UNJA Mendalo, Jum’at (22/9/23). FOTO : UNJA

Pendidikan

UNJA Kirim Puluhan Mahasiswa Magang ke Jerman

Selasa, 26 Sep 2023 - 13:03 WIB

H. Anwar Sadat, M. Ag Inspektur Upacara Hari Perhubungan Nasional di Tanjung Jabung Barat, Senin (25/9/23). FOTO : Prokopim

Tanjab Barat

Inspektur Upacara Harhubnas 2023 Bupati Tanjab Barat Sampaikan Ini

Selasa, 26 Sep 2023 - 00:55 WIB