JAMBI – Pengemudi mobil truk Colt Diesel Nopol BH 8785 FU yang bertabrakan dengan Mobil Bus Dinas SPN Polda Jambi pada Selasa (7/12/21) kemarin tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B Umum.
Hal itu dikatakan oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo di Polda Jambi.
Heru mengatakan seharusnya supir atau pengemudi mobil truk di atas roda enam wajib memiliki SIM B Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sopir truk tidak memiliki SIM, dimana seharusnya pengemudi diatas roda enam wajib memiliki SIM B1 umum,” ujarnya, Selasa (7/12/21).
Untuk saat ini, Sopir mobil truk bermuatan kayu loging untuk bahan triplek bernama Cikro Aminoto (31) asal Sarolangun diamankan di Polresta Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Terkait insiden kecelakaan, Heru Sutopo menjelaskan, konvoi Bus SPN Polda Jambi telah benar karena sudah membunyikan sirine dan menyalakan lampu rotator sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dimana Pasal 134, Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah; dan
- konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 135 (3) yaitu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
“Penjelasan Pasal 134 yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam,” kata Heru.
Untuk diketahui, kecelakaan antara Bus SPN Polda Jambi dan truk ini pada Selasa (7/12/21) pukul 06.57 WIB dikawasan simpang IV Pal X Kota Jambi menyebabkan satu siswa bernama Denis Yonas Trangen asal Papua meninggal dunia.(*)