KUALA TUNGKAL – Kasus perceraian setiap tahun selalu ditemukan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, perceraian ini tidak hanya terjadi pada masyarakat biasa. Namun juga terjadi pada kalangan Aparatur Negeri Sipil (PNS).
Buktinya, data yang dihimpun dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terdapat belasan PNS yang telah mengajukan Cerai.
“Selama Januari hingga November tahun 2022, ada 12 PNS di Tanjung Jabung Barat yang terdata telah mengajukan Cerai ke pengadilan agama,” ujar Ridwan Kabid Pengadaan, Status dan Informasi Kepegawaian (PSIK) BKPSDM Tanjab Barat, Senin (28/11/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ridwan menyebutkan, faktor dari perceraian yang diajukan para PNS ini bermacam kasus mulai kurang harmonis dalam rumah tangga, kekerasan hingga perselingkuhan.
“Kasus perceraian dikalangan PNS ini selalu kita temukan setiap tahun, mereka terlebih dahulu melaporkan ke pihak kita. Agar kita data statusnya,” ungkapnya.(Hb)