Berikut Salah Satu Faktor Pemprov Jambi Larang Warga Mudik Lokal

- Redaksi

Senin, 3 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan Mudik Lebaran di Provinsi Jambi. FOTO : Humas Polda Jambi

Kegiatan Mudik Lebaran di Provinsi Jambi. FOTO : Humas Polda Jambi

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi melarang warga di daerah itu melakukan mudik antar provinsi bahkanb antar kabupaten dan kota dalam provinsi Jambi sekakipun pada lebaran Idul Fitri 1442 H ini.

Larangan itu dengan pertimbangan tidak ada daerah yang berada di zona hijau Covid-19 yang berarti rentan dengan penyebaran virus tersebut.

“Dari sisi zonasi tidak ada daerah yang berada di zona hijau, kabupaten dan kota di Jambi berada di zona oranye dan kuning,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman, Rabu (28/04/21) seperti dikutip Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari 11 kabupaten/kota di daerah itu, 4 kabupaten berada di zona kuning Covid-19 yakni Kabupaten Kerinci, Merangin, Sarolangun dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Sedangkan 7 kabupaten dan kota lainnya berada di zona orang Covid-19 atau zona resiko sedang penularan Covid-19.

Diantaranya Kota Sungai Penuh, Kota Jambi, Kabupaten Bungo, Tebo, Batanghari, Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Untuk melakukan menekan mudik Pemprov Jambi meletakan 33 pos pengetatan yang tersebar di jalur-jalur mudik antar kabupaten dan kota dalam Provinsi Jambi dan pos pengetatan di jalur mudik antar provinsi.

“Ada 9 pos untuk pengetatan di jalur mudik antar provinsi dan 24 pos untuk pengetatan di jalur mudik antar kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi,” sebut Sekda.

Saat ini kata Sudirman, pengetatan di jalur-jalur mudik antar provinsi tersebut sudah dilakukan oleh petugas gabungan TNI-Polri Polda Jambi jajaran.

“Jadi untuk tanggal 6-17 Mei tidak ada toleransi,” katanya.

“Toleransi diberikan kepada warga dalam tugas kerja dengan syarat melampirkan dokumen berupa hasil rapid test non reaktif dalam jangka waktu satu kali dua puluh empat jam,” sambungnya.(Edt)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komitmen Perangi Narkoba, Ditintelkam Polda Jambi Tandatangani Pakta Integritas
Danrem 042/Gapu Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Perwira Korem 042/Gapu
Gubernur Jambi Lantik 3 Penjabat Bupati Tanjab Barat, Batanghari dan Walikota Sungai Penuh
Dua Kapolres Jajaran Polda Jambi dan Wakapolresta Jambi Diganti
Bayu Siswa SDN 015/V Serdang Jaya Duta Provinsi Jambi Lomba Bertutur di Jakarta
Seru! Caleg DPR RI Dapil Jambi Saling Geser Perolehan Suara, Siapa Teratas?
Edi Purwanto dan Rocky Candra Diprediksi Melenggang Menuju Kursi DPR RI
Edi Purwanto dan Ihsan Yunus Bersaing Ketat Raih Kursi DPR RI di Dapil Jambi
Berita ini 457 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:38 WIB

Komitmen Perangi Narkoba, Ditintelkam Polda Jambi Tandatangani Pakta Integritas

Selasa, 1 Oktober 2024 - 19:40 WIB

Danrem 042/Gapu Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Perwira Korem 042/Gapu

Rabu, 25 September 2024 - 10:01 WIB

Gubernur Jambi Lantik 3 Penjabat Bupati Tanjab Barat, Batanghari dan Walikota Sungai Penuh

Minggu, 22 September 2024 - 17:56 WIB

Dua Kapolres Jajaran Polda Jambi dan Wakapolresta Jambi Diganti

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 15:19 WIB

Bayu Siswa SDN 015/V Serdang Jaya Duta Provinsi Jambi Lomba Bertutur di Jakarta

Berita Terbaru