JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi melarang warga di daerah itu melakukan mudik antar provinsi bahkanb antar kabupaten dan kota dalam provinsi Jambi sekakipun pada lebaran Idul Fitri 1442 H ini.
Larangan itu dengan pertimbangan tidak ada daerah yang berada di zona hijau Covid-19 yang berarti rentan dengan penyebaran virus tersebut.
“Dari sisi zonasi tidak ada daerah yang berada di zona hijau, kabupaten dan kota di Jambi berada di zona oranye dan kuning,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman, Rabu (28/04/21) seperti dikutip Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari 11 kabupaten/kota di daerah itu, 4 kabupaten berada di zona kuning Covid-19 yakni Kabupaten Kerinci, Merangin, Sarolangun dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sedangkan 7 kabupaten dan kota lainnya berada di zona orang Covid-19 atau zona resiko sedang penularan Covid-19.
Diantaranya Kota Sungai Penuh, Kota Jambi, Kabupaten Bungo, Tebo, Batanghari, Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Untuk melakukan menekan mudik Pemprov Jambi meletakan 33 pos pengetatan yang tersebar di jalur-jalur mudik antar kabupaten dan kota dalam Provinsi Jambi dan pos pengetatan di jalur mudik antar provinsi.
“Ada 9 pos untuk pengetatan di jalur mudik antar provinsi dan 24 pos untuk pengetatan di jalur mudik antar kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi,” sebut Sekda.
Saat ini kata Sudirman, pengetatan di jalur-jalur mudik antar provinsi tersebut sudah dilakukan oleh petugas gabungan TNI-Polri Polda Jambi jajaran.
“Jadi untuk tanggal 6-17 Mei tidak ada toleransi,” katanya.
“Toleransi diberikan kepada warga dalam tugas kerja dengan syarat melampirkan dokumen berupa hasil rapid test non reaktif dalam jangka waktu satu kali dua puluh empat jam,” sambungnya.(Edt)