Berikut Salah Satu Faktor Pemprov Jambi Larang Warga Mudik Lokal

- Editor

Senin, 3 Mei 2021 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan Mudik Lebaran di Provinsi Jambi. FOTO : Humas Polda Jambi

Kegiatan Mudik Lebaran di Provinsi Jambi. FOTO : Humas Polda Jambi

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi melarang warga di daerah itu melakukan mudik antar provinsi bahkanb antar kabupaten dan kota dalam provinsi Jambi sekakipun pada lebaran Idul Fitri 1442 H ini.

Larangan itu dengan pertimbangan tidak ada daerah yang berada di zona hijau Covid-19 yang berarti rentan dengan penyebaran virus tersebut.

“Dari sisi zonasi tidak ada daerah yang berada di zona hijau, kabupaten dan kota di Jambi berada di zona oranye dan kuning,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman, Rabu (28/04/21) seperti dikutip Antara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari 11 kabupaten/kota di daerah itu, 4 kabupaten berada di zona kuning Covid-19 yakni Kabupaten Kerinci, Merangin, Sarolangun dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

BACA JUGA :  103 Perwira Polda Jambi Jajaran Dimutasi dari Wakapolres hingga Kasat

Sedangkan 7 kabupaten dan kota lainnya berada di zona orang Covid-19 atau zona resiko sedang penularan Covid-19.

Diantaranya Kota Sungai Penuh, Kota Jambi, Kabupaten Bungo, Tebo, Batanghari, Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Untuk melakukan menekan mudik Pemprov Jambi meletakan 33 pos pengetatan yang tersebar di jalur-jalur mudik antar kabupaten dan kota dalam Provinsi Jambi dan pos pengetatan di jalur mudik antar provinsi.

“Ada 9 pos untuk pengetatan di jalur mudik antar provinsi dan 24 pos untuk pengetatan di jalur mudik antar kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi,” sebut Sekda.

BACA JUGA :  Mutasi Sejumlah Perwira di Polres Tanjab Barat, Jan Manto Jabat Waka Polres

Saat ini kata Sudirman, pengetatan di jalur-jalur mudik antar provinsi tersebut sudah dilakukan oleh petugas gabungan TNI-Polri Polda Jambi jajaran.

“Jadi untuk tanggal 6-17 Mei tidak ada toleransi,” katanya.

“Toleransi diberikan kepada warga dalam tugas kerja dengan syarat melampirkan dokumen berupa hasil rapid test non reaktif dalam jangka waktu satu kali dua puluh empat jam,” sambungnya.(Edt)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Pemprov Jambi Kembali Raih Opini WTP ke 11 dari BPK
Kemenkumham Sebut 16 Pemuda Jambi yang Ditahan Akibat Judi Online di Malaysia Tidak Buat Paspor di Jambi
Gubernur Al Haris Lantik Bachril Bakri sebagai Pj Bupati Sarolangun
Brigjen Pol Raden Heru Pimpin Monev Saber Pungli Provinsi Jambi
Danrem 042/Gapu, Alhamdulillah 400 Prajurit Yonif Rider 142/KJ Kembali dengan Hasil Maksimal
Korem 042/Gapu Gelar Penyambutan Satgas Yonif Raider 142/KJ dan Pengukuhan Keluarga Asuh TNI-Polri Jambi
Kapolda Jambi Terima Silaturahmi Perkumpulan Forum Komunikasi Pondok Pesantren Provinsi Jambi
Pj Bupati Muaro Jambi dan Tebo Diperpanjang, Pj Bupati Sarolangun Diganti
Berita ini 448 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Juni 2023 - 10:27 WIB

103 Perwira Polda Jambi Jajaran Dimutasi dari Wakapolres hingga Kasat

Jumat, 2 Juni 2023 - 00:07 WIB

Kapolda Sumsel Tekankan 6 Prioritas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di OKI

Kamis, 1 Juni 2023 - 15:39 WIB

Puluhan Ekor Sapi Disiapkan Untuk Idul Adha 2023, Penjual : Harganya Naik

Kamis, 1 Juni 2023 - 01:28 WIB

Rapat Batas Daerah di Kemendagri, Anwar Sadat : Kita Bersikukuh Tetap Mempertahankan

Rabu, 31 Mei 2023 - 13:47 WIB

10 Siswa SMPN 2 Kuala Tungkal Ikuti OSN MTK, IPA dan IPS Tingkat Provinsi

Selasa, 30 Mei 2023 - 14:38 WIB

Ini Penyebab Pengajuan SPM Gaji ke-13 ASN Baru Bisa Dilakukan 5 Juni

Senin, 29 Mei 2023 - 19:40 WIB

Aliasi Mahasiswa dan Masyarakat Tanjabbar Bersatu Unjuk Rasa Tolak Pengeseran Tapal Batas di Kemendagri

Senin, 29 Mei 2023 - 13:19 WIB

Senkom Mitra Polri Provinsi Jambi Laksanakan Rakor Persiapan Musprov

Berita Terbaru