KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi member pengetatan setiap orang yang akan masuk Kota Kuala Tungkal.
Kebijakan pengetatan tersebut diberlakukan mengaktisipasi penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan MTQ ke 50 tingkat Provinsi Jambi di Kota Kuala Tungkal.
Pengetatan mulai berlaku efektif mulai besok Kamis 23 September 2019 hingga Jumat 8 Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Merujuk pada Surat Bupati Nomor : 550/2025/DISHUB/2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Masuk Kota Kuala Tungkal Sebelum dan Selama Pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2021 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dan dipatuhi.
Berikut isi lengkap ketentuan tersebut:
- Bagi pelaku perjalanan orang yang menggunakan moda transportasi darat dan moda transportasi laut/sungai yang menuju Kota Kuala Tungkal harus mengikuti protokol kesehatan (pakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan).
- Setiap kedatangan pelaku perjalanan orang yang akan masuk ke Kota Kuala Tungkal akan dilakukan pemeriksaan di posko penyekatan Terminal Pembengis bagi moda transportasi darat dan posko Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal bagi moda transportasi laut/sungai.
- Pelaku perjalanan orang yang berasal dan luar Kabupaten Tanjung Jabung Barat supaya memiliki bukti surat negatif RT-PCR Swab berlaku 2 x 24 jam atau Rapid Test Antigen non reaktif berlaku 1 x 24 jam dan bukti sertifikat vaksin COV1D-19 dosis pertama.
- Bagi pelaku perjalanan orang yang menggunakan trasportasi laut/ sungai yang berasal dari luar Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang tidak memiliki bukti surat negatif RT-PCR Swab berlaku 2 x 24 jam atau Rapid Test Antigen non reaktif berlaku 1 x 24 jam harus meninggalkan identitas diri/KTP pada petugas posko penyekatan di Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal dan setelah kembali bisa diambil lagi paling lambat pukul 18.00 WIB kecuali penumpang yang akan melanjutkan perjalanan keluar Kota Kuala Tungkal.
- Apabila pelaku perjalanan tidak dapat menunjukan persyaratan perjalanan sesuai ketentuan diatas maka akan diputar batik dan tidak boleh memasuki Kota Kuala Tungkal.
- Bagi penumpang yang terindikasi tidak sehat atau suhu tubuh tinggi mat pengecekan oleh petugas akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan protokol kesehatan (akan diisolasi).
- Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 23 September 2021 s/d 08 Oktober 2021. Demikian surat pengumuman ini dikeluarkan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan terima kasih.
Demikian bunti Surat/Pengumuman yang ditandatangani oleh Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat tanggal 22 September 2021 tersebut.