Berlaku Besok, Ini Ketentuan Masuk Kota Kuala Tungkal Hingga 8 Oktober 2021

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 22 September 2021 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pstugas Ketika Memasang Spanduk Sosialisasi Penyekatan di Pos Penyeatan Terminal Pembengisn. FOTO : ISTIMEWA

Pstugas Ketika Memasang Spanduk Sosialisasi Penyekatan di Pos Penyeatan Terminal Pembengisn. FOTO : ISTIMEWA

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi member pengetatan setiap orang yang akan masuk Kota Kuala Tungkal.

Kebijakan pengetatan tersebut diberlakukan mengaktisipasi penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan MTQ ke 50 tingkat Provinsi Jambi di Kota Kuala Tungkal.

Pengetatan mulai berlaku efektif mulai besok Kamis 23 September 2019 hingga Jumat 8 Oktober 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merujuk pada Surat Bupati Nomor : 550/2025/DISHUB/2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Masuk Kota Kuala Tungkal Sebelum dan Selama Pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2021 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dan dipatuhi.

Berikut isi lengkap ketentuan tersebut:

  1. Bagi pelaku perjalanan orang yang menggunakan moda transportasi darat dan moda transportasi laut/sungai yang menuju Kota Kuala Tungkal harus mengikuti protokol kesehatan (pakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan).
  1. Setiap kedatangan pelaku perjalanan orang yang akan masuk ke Kota Kuala Tungkal akan dilakukan pemeriksaan di posko penyekatan Terminal Pembengis bagi moda transportasi darat dan posko Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal bagi moda transportasi laut/sungai.
  1. Pelaku perjalanan orang yang berasal dan luar Kabupaten Tanjung Jabung Barat supaya memiliki bukti surat negatif RT-PCR Swab berlaku 2 x 24 jam atau Rapid Test Antigen non reaktif berlaku 1 x 24 jam dan bukti sertifikat vaksin COV1D-19 dosis pertama.
  1. Bagi pelaku perjalanan orang yang menggunakan trasportasi laut/ sungai yang berasal dari luar Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang tidak memiliki bukti surat negatif RT-PCR Swab berlaku 2 x 24 jam atau Rapid Test Antigen non reaktif berlaku 1 x 24 jam harus meninggalkan identitas diri/KTP pada petugas posko penyekatan di Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal dan setelah kembali bisa diambil lagi paling lambat pukul 18.00 WIB kecuali penumpang yang akan melanjutkan perjalanan keluar Kota Kuala Tungkal.
  1. Apabila pelaku perjalanan tidak dapat menunjukan persyaratan perjalanan sesuai ketentuan diatas maka akan diputar batik dan tidak boleh memasuki Kota Kuala Tungkal.
  1. Bagi penumpang yang terindikasi tidak sehat atau suhu tubuh tinggi mat pengecekan oleh petugas akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan protokol kesehatan (akan diisolasi).
  1. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 23 September 2021 s/d 08 Oktober 2021. Demikian surat pengumuman ini dikeluarkan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan terima kasih.

Demikian bunti Surat/Pengumuman yang ditandatangani oleh Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat tanggal 22 September 2021 tersebut.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadiri Pisah Sambut Kajari, Ketua DPRD Tanjab Barat Apresiasi Sinergi Pengawalan Pembangunan Daerah
Kunjungi Lokasi Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat Pastikan Pemerintah Hadir Beri Solusi
Tragedi Kebakaran Pasar Teluk Nilau: 70 KK Terdampak, Rumah dan Tempat Usaha Ludes
Perkuat Sinergi Industrial, Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjab Barat Peringati May Day 2026
Langkah Nyata Lapas Kuala Tungkal: Ubah Jeruji Menjadi Harapan Lewat Bantuan Gerobak Usaha
Sinergi Tanpa Batas, Pemkab Tanjab Barat dan Danlanal Palembang Perketat Pengawasan Laut!
Musrenbang RKPD Provinsi Jambi 2027, Wabup Katamso Perkuat Sinkronisasi Pusat-Daerah
Rakor Camat-Lurah di Betara: Bupati Anwar Sadat Tekankan Dari Urusan Sampah Hingga Kemandirian Pangan!
Berita ini 852 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:55 WIB

Hadiri Pisah Sambut Kajari, Ketua DPRD Tanjab Barat Apresiasi Sinergi Pengawalan Pembangunan Daerah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:32 WIB

Kunjungi Lokasi Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat Pastikan Pemerintah Hadir Beri Solusi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:02 WIB

Tragedi Kebakaran Pasar Teluk Nilau: 70 KK Terdampak, Rumah dan Tempat Usaha Ludes

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:27 WIB

Perkuat Sinergi Industrial, Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjab Barat Peringati May Day 2026

Rabu, 22 April 2026 - 17:56 WIB

Langkah Nyata Lapas Kuala Tungkal: Ubah Jeruji Menjadi Harapan Lewat Bantuan Gerobak Usaha

Berita Terbaru