JAMBI – Unit 2 Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu di wilyah Tanjab Timur.
Seorang kurir jaringan Narkoba Tanjab Timur berinisial PN (39) warga Desa Simpang Datuk Kec. Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur,Jambi berhasil ditangkap.
Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan (PD) ditangkap Selasa (15/2/22) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah RT. 09 Dusun Beringin Jaya, Desa Simpang Datuk, Kec. Nipah Panjang, Tanjab Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari tangan PD berhasil diamankan sebanyak 32,37 gram bruto sabu,” kata Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha di Jambi, Kamis (17/2/22).
Kombes Pol Dewa merincikan Barang Bukti tersebut telah dibagi dalam bebrapa paket yang siap untuk diedarkan.
Ada dalam 3 bungkus plastik klip ukuran sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu.
Kemudian 11 bungkus plastik klip kecil paket seharga Rp 100 ribu.
“Selanjutnya 22 bungkus paket Rp 150 ribu. Dan 14 bungkus paket Rp 300 ribu,” beber Dewa.
Pelaku P lamgsung dibawa ke Kantor BNNP Jambi gunanpengbangan lebih lanjut.(En)