BNNP Jambi Musnahkan 10,7 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Hasil Tangkapan Oktober-November

- Redaksi

Kamis, 23 November 2023 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko Memimpin Pemusnahan 1,7 kg Sabu dan 4.850 butir Ekstasi, Kamis (23/11/23). FOTO : Dhea/LT

Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko Memimpin Pemusnahan 1,7 kg Sabu dan 4.850 butir Ekstasi, Kamis (23/11/23). FOTO : Dhea/LT

JAMBI – BNN Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi, Kamis (23/11/23).

Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 10,7 kg sabu dan pil ekstasi seberat 1,7 kg atau sebanyak 4.850 butir.

Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan 2 bulan terakhir yaitu dibulan Oktober hingga November 2023 dari 3 laporan.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini narkotika jenis sabu sebanyak 10,701 gram sedangkan ekstraksi sebanyak 4.850 butir, nilai ekonomisnya kisaran 15 Miliar,” katanya, we November 2023.

Dijelaskan Brigjen Wisnu Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari tiga kasus dan enam orang tersangka.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di mesin incinerator milik BNN Jambi.

BACA JUGA :  Kapan Pelaksanaan SKB CPNS 2019, Begini Kata BKN

Pengungkapan ini kata Brigjen Wisnu merupakan pengungkapan yang terbesar selama berdiri BNN Provinsi Jambi dari tiga kasus ini terdiri dari dua kasus bulan di bulan Oktober dan status-kasus di bulan November.

Dengan dimusnahkan barang bukti narkotika ini BNNP Jambi telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkotika.*

Berita Terkait

Sebelumnya, pada Rabu (22/11/23) Kepolisian Daerah Jambi juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11,70 kilogram.

BACA JUGA :  Jelang Nataru, Kapolda Jambi Ajak Masyarakat Sama-sama Jaga Kamtibmas

Sabu tersebut hasil penyitaan dari 4 orang tersangka yang diamankan pada bulan Agustus dan Oktober 2023.

Barang haram sitaan tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan deterjen dipimpin oleh Kabag Binops Diresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansah.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Dhea

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Al Haris Tegaskan Komitmen ADPMET Dukung Pemerintah Naikkan Produksi Migas Nasional
Dilantik Al Haris, Mantan Pjs Bupati Tanjab Barat Jadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kesra dan SDM
M. Hafiz dan Samsul Riduan Temui Langsung Massa Aksi di Gedung DPRD Provinsi Jambi
Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu
936 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Idul Fitri 2025, 3 Dapat Remisi Bebas
Sukses Jaga Produksi dan Kontribusi, Gubernur Jambi ; PetroChina Konsisten Dorong Peningkatan Perekonomian Jambi
Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Tahun 2025 ke dalam Progam JKN
Jelang Idul Fitri 2025, BPJN Jambi Akan Tutup 2.719 Lubang di Jalan Nasional
Berita ini 95 kali dibaca
Update berita dan artikel LT.COM menarik lainnya di Google News

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:10 WIB

Al Haris Tegaskan Komitmen ADPMET Dukung Pemerintah Naikkan Produksi Migas Nasional

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:16 WIB

Dilantik Al Haris, Mantan Pjs Bupati Tanjab Barat Jadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kesra dan SDM

Jumat, 25 April 2025 - 14:40 WIB

M. Hafiz dan Samsul Riduan Temui Langsung Massa Aksi di Gedung DPRD Provinsi Jambi

Rabu, 9 April 2025 - 18:52 WIB

Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:44 WIB

936 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Idul Fitri 2025, 3 Dapat Remisi Bebas

Berita Terbaru