JAMBI – BNN Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi, Kamis (23/11/23).
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 10,7 kg sabu dan pil ekstasi seberat 1,7 kg atau sebanyak 4.850 butir.
Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan 2 bulan terakhir yaitu dibulan Oktober hingga November 2023 dari 3 laporan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti yang dimusnahkan ini narkotika jenis sabu sebanyak 10,701 gram sedangkan ekstraksi sebanyak 4.850 butir, nilai ekonomisnya kisaran 15 Miliar,” katanya, we November 2023.
Dijelaskan Brigjen Wisnu Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari tiga kasus dan enam orang tersangka.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di mesin incinerator milik BNN Jambi.
Pengungkapan ini kata Brigjen Wisnu merupakan pengungkapan yang terbesar selama berdiri BNN Provinsi Jambi dari tiga kasus ini terdiri dari dua kasus bulan di bulan Oktober dan status-kasus di bulan November.
Dengan dimusnahkan barang bukti narkotika ini BNNP Jambi telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkotika.*
Berita Terkait
Sebelumnya, pada Rabu (22/11/23) Kepolisian Daerah Jambi juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11,70 kilogram.
Sabu tersebut hasil penyitaan dari 4 orang tersangka yang diamankan pada bulan Agustus dan Oktober 2023.
Barang haram sitaan tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan deterjen dipimpin oleh Kabag Binops Diresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansah.
Penulis : Dhea
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal