BPK Memberikan Opini WTP Kepada Pemerintah Kabupaten Tebo

- Editor

Kamis, 12 Mei 2022 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tebo Tahun Anggaran 2021 oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta kepada Ketua DPRD Tebo, Mazlan dan Bupati Tebo, H. Sukandar di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Kamis (12/5/22). FOTO : ISt

Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tebo Tahun Anggaran 2021 oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta kepada Ketua DPRD Tebo, Mazlan dan Bupati Tebo, H. Sukandar di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Kamis (12/5/22). FOTO : ISt

JAMBIPemerintah Kabupaten Tebo kembali meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan. Predikat WTP ini menjadi yang ketujuh kalinya secara berturut-turut setelah Enam tahun sebelumnya juga diperoleh.

BPK Perwakilan Provinsi Jambi memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Tebo. WTP diraih Kabupaten Tebo ini atas atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tebo Tahun Anggaran 2021 diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA kepada Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Mazlan, S .Kom dan Bupati Tebo, H. Sukandar, S.Kom., M.Si di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Kamis (12/5/22).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara turut dihadiri oleh Pejabat dan jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teba dan Pejabat Struktural dan Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Jambi.

Dalam sambutannya, Rio Tirta menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya..

BACA JUGA :  Polisi Muda Asal SAD Ini Selalu Intens Edukasi Warga SAD Air Hitam Agar Hidup Menetap

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada:

  1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); 2. Kecukupan pengungkapan:
  1. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
  1. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

“Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Rio Tirta.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, lanjut Rio Tirta, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Tebo.

“Opini WTP yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Tebo bukan berarti laporan keuangannya sudah sempurna, karena dalam proses pemeriksaan BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan tersebut,” Sambung Rio Tirta.

Beberapa yang menjadi catatan BPK terhadap LKPD TA 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Tebo yakni antara lain:

  1. Kesalahan penganggaran Belanja Hibah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp12.045.000.000,00;
  1. Kekurangan volume atas empat pekerjaan Belanja Pemeliharaan Jalan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.494.350.294,11;
  1. Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp83.555.543,55 dan denda keterlambatan belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp672.234.000,00 pada pekerjaan Belanja
BACA JUGA :  Polres Merangin Amankan Pelaku Pemerasan dan Pengancaman dengan Modus Viralkan Korban Lewat Berita

Modal Gedung Poliklinik RSUD Sultan Thaha Saifuddin; dan 4. Kekurangan volume atas empat belas pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp3.115.386.395,78.

BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Dalam akhir sambutannya, Rio Tirta juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan,” tandasnya.

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Buka MTQ Ke-19 Kabupaten Tebo, Wagub Sani Ajak Masyarakat Muliakan Ahli Al-Qur’an
Duka Ratusan Warga Tebo Saat Idul Fitri 1444 H Rumah Terendam Banjir
Ini 10 Besar Calon Anggota KPU Tanjabtim dan Tebo
Polres Tebo Gelar Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Ketupat 2023
Ini 20 Calon Anggota KPU Tanjabtim dan Tebo 2023-2028 Lulus Seleksi Tertulis dan Psikologi
Safari Ramadhan di Tebo, Abdullah Sani : Bulan Ramadhan Momentum Tingkatkan Kepedulian Kepada Sesama
Sejumlah Pejabat Polres Tebo Berganti
Listrik Hidup Mati Tak Beraturan, Pelanggan PLN di Terbo Kecewa
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Juni 2023 - 01:28 WIB

Rapat Batas Daerah di Kemendagri, Anwar Sadat : Kita Bersikukuh Tetap Mempertahankan

Selasa, 30 Mei 2023 - 14:38 WIB

Ini Penyebab Pengajuan SPM Gaji ke-13 ASN Baru Bisa Dilakukan 5 Juni

Senin, 29 Mei 2023 - 19:40 WIB

Aliasi Mahasiswa dan Masyarakat Tanjabbar Bersatu Unjuk Rasa Tolak Pengeseran Tapal Batas di Kemendagri

Senin, 29 Mei 2023 - 13:19 WIB

Senkom Mitra Polri Provinsi Jambi Laksanakan Rakor Persiapan Musprov

Minggu, 28 Mei 2023 - 14:30 WIB

Amankan Ibadah di Gereja, Personel Polres Tanjab Barat dan Jajaran Polsek Patroli

Minggu, 28 Mei 2023 - 01:00 WIB

Tilang Manual Mulai Berlaku 1 Juni, Ada 12 Pelanggaran yang Disasar

Minggu, 28 Mei 2023 - 00:13 WIB

BREAKING NEWS : Enam Remaja Pemakai dan Penjual Lem Diamankan

Sabtu, 27 Mei 2023 - 18:44 WIB

Kompi 3 Satbrimob Polda Jambi Bantu Evakuasi Warga Terdampak Longsor di Senyerang

Berita Terbaru