JAMBI – Sebanyak 500 ribu batang rokok ilegal dengan nilai lebih kurang Rp 200 juta diamankan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Jambi (KPPBC) Jambi.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi, Heri Susanto mengatakan barang bukti yang diamankan yakni rokok Luffman merah sebanyak 480 ribu batang dan rokok Luffman silver sebanyak 20 ribu batang, dengan nilai keseluruhan lebih kurang Rp 200 juta.
“Untuk perkiraan kerugian negara sekitar Rp 277.500.000,” ujar Heri kepada wartawan, Minggu (5/12/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Heri menyebutkan, rokok ilegal yang diangkut menggunakan mobil pick up Mitsubishi Colt Diesel nopol BH 8762 EJ itu diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari pada Jumat (3/12) sekira pukul 12.20 WIB.
Kronologis Penangkapan
Heru menyebut, Tim P2 Bea Cukai Jambi mendapat informasi akan ada pengiriman rokok ilegal melalui Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggunakan mobil pick up Mitsubishi Colt Diesel.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim P2 Bea Cukai Jambi begerak menuju Kuala Tungkal.
“Setibanya di Kuala Tungkal, Tim langsung melakukan penyiairan, namun mobil yang mengangkut rokok ilegal tersebut tidak ditemukan,” ujarnya.
Kemudian diperoleh informasi jika mobil yang menjadi target operasi sudah bergerak dari Kuala Tungkal dan telah melintas di kawasan Mendalo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Selanjutnya Tim P2 memperoleh informasi jika mobil yang menjadi target sudah bergerak ke Muarabulian, Kabupaten Batanghari.
Sekitar pukul 12.00 Tim P2 Bea Cukai Jambi tiba di Muarabulian. Setelah dilakukan penyisiran, mobil yang menjadi target operasi berhasil diamankan.
“Hasil pemeriksaan diketahui jika rokok yang diangkut tidak dilengkapi pita cukai,” terang Heru.
Guna proses lebih lanjut, barang bukti rokok ilegal serta sopir mobil pengangkut dibawa ke kantor Bea Cukai Jambi. (Dhea)