BREAKING NEWS : Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Suasana PN Jaksel Langsung Riuh

- Redaksi

Rabu, 15 Februari 2023 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara. FOTO : Tangkapan Layar LT

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara. FOTO : Tangkapan Layar LT

JAKARTARichard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara terkait kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan putusan terdakwa Richard Eliezer dengan vonis Pidana 1 tahun 6 bulan dengan dipotong masa tahanan.

Eliezeer dinilai bersalah turut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat yang diotaki Sambo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu berupa 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (15/2/23).

Usai mendengar vonis, diputus Hkim Ketua suasana ruang siding PN Jakarta Selatan langsung riuh dan ramai oleh para pendukung Richard Eliezer. Richard sendiri tampak menangis mendengar putusan tersebut.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menvonis Richard Eliezer dengan 12 tahun penjara.

Vonis Eliezer melengkapi vonis para terdakwa kasus pembunuhan Yosua sebelumnya.

Para terdakwa masing-masing yakni Ferdy Sambo diputus pidana mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara.(Red)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi
Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar
Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih
Unit Tipikor Polres Tanjab Barat Sosialisasikan pencegahan Anti Korupsi ke jajaran Pemda
Sekda Tanjab Barat buka Sosialisasi Anti-Korupsi
Badan Kesbangpol sosialisasikan P4GN di Kelurahan Kampung Nelayan
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 22:24 WIB

Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:16 WIB

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Senin, 9 Desember 2024 - 19:54 WIB

BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi

Senin, 9 Desember 2024 - 13:39 WIB

Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar

Jumat, 22 November 2024 - 15:47 WIB

Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih

Berita Terbaru

Bantuan Kemanusiaan dari Indonesia Telah Tiba di Myanmar. (FOTO : Biro Infohan Setjen Kemhan)

Nasional

Bantuan Kemanusiaan dari Indonesia Telah Tiba di Myanmar

Rabu, 2 Apr 2025 - 18:18 WIB

Acara Pelepas 73 Personel Indonesia Search and Rescue (INASAR) Menuju Lokasi Terdampak Gempa di Myanmar oleh Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan Laksda TNI R. Eko Suyatno dan Kepala Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto m, Selasa (1/4/2025). FOTO : HMS

Nasional

Tim INASAR RI Bertolak ke Lokasi Gempa Myanmar

Selasa, 1 Apr 2025 - 18:20 WIB