Sebagai Upaya peningkatan Kinerja Aparatur di lingkup Pemkab Tanjab Barat, untuk Tahun 2020 Pemkab tetapkan proporsi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan proporsi 60% kinerja dan 40% perilaku kerja, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam negeri sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Bupati menekankan kepada seluruh perangkat Daerah (OPD) agar mengambil langkah-langkah konkrit dan strategis dalam rangka peningkatan implementasi SAKIP Tahun 2020, salah satunya dengan penguatan sistem perencanaan kegiatan pembangunan daerah yang memperhatikan asas kemanfaatan dan ketersediaan masukan, baik berupa perumusan maupun rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang handal sesuai dengan arah kebijakan reformasi birokrasi dan penyusunan indikator Kinerja Utama (IKU) yang relevan dan terukur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai informasi adapun 5 indikator Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tersebut diantaranya:
– Indikator nilai keterbukaan informasi
– Indikator dalam PDRB per tenaga kerja
– Indeks Wiliamson
– Nilai Investasi Penanaman Modal Asing (PMA)
– Pengeluaran riil yang di sesuaikan. (*)
Halaman : 1 2