Cek, Ini 22 Provinsi yang Sudah Tetapkan Besaran UMP 2022

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 21 November 2021 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

22 Provinsi yang Sudah Tetapkan Besaran UMP 2022. FOTO : kompas.com

22 Provinsi yang Sudah Tetapkan Besaran UMP 2022. FOTO : kompas.com

JAMBI – Sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) atau gubernur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022.

Pemerintah memutuskan kenaikan UMP 2022 hanya sebesar 1,09 persen.

Kemudian penetapan UMP tahun 2022 di bagi provinsi harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut 22 daerah yang sudah mengumumkan penetapan UMP 2022 seperti dirangkum Liputan6.com, Minggu (21/11/21):

  1.  Jawa Barat naik 1,71 persen jadi Rp 1.841.487,31.
  2. Jawa Tengah naik 0,78 persen jadi Rp 1.812.935.
  3. Daerah Istimewa Yogyakarta naik 4,30 persen jadi Rp 1.840.915,53.
  4. Banten naik 1,63 persen jadi Rp 2.501.203.
  5. Sumatera Barat naik jadi Rp 2.512.539.
  6. Sumatera Selatan tak naik tetap sebesar Rp 3.144.446.
  7. Sumatera Utara naik 0,93 persen jadi Rp 2.522.609.
  8. Sulawesi Utara tak naik tetap sebesar Rp 3.310.723.
  9. Sulawesi Selatan tidak naik tetap Rp 3.165.876.
  10. Sulawesi Tenggara naik 0,7 persen jadi Rp 2.710.595.
  11. Kalimantan Timur naik 1,11 persen jadi Rp 3.014.497,22.
  12. Kalimantan Barat naik 1,44 persen jadi Rp 2.434.328,19.
  13. Kalimantan Tengah naik jadi Rp 2.922.516.
  14. Papua Barat naik 2,04 persen jadi Rp 3.200.000.
  15. Papua naik 1,29 persen jadi Rp 3.561.932.
  16. Gorontalo naik 0,42 persen jadi Rp 2.800.580.
  17. Kepulauan Bangka Belitung naik 1,08 persen jadi Rp 3.264.881.
  18. Nusa Tenggara Barat naik 1,07 persen jadi Rp 2,207 juta.
  19. Bali naik 0,98 persen jadi Rp 2.516.971.
  20. Riau naik 1,7 persen jadi Rp 2.938.564.
  21. Kepulauan Riau naik 1,49 persen jadi Rp 3.050.172.
  22. Sulawesi Barat tidak naik tetap sebesar Rp 2.678.863.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Pangkas Harga Avtur hingga 10 Persen per 1 Juni 2026
Resmi! Pertamina Turunkan Harga Dex Series dan Sesuaikan Pertamax Turbo Mulai 1 Juni 2026
Cek Pasar dan Gudang Bulog, Wabup Katamso: Harga Bahan Pokok Terkendali Selama Idul Adha
Antisipasi Inflasi Jelang Idul Adha, Bupati Anwar Sadat Gelar Pasar Murah dan Evaluasi Distribusi Minyakita
Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs
8.389 PHK dalam Tiga Bulan: Saatnya Indonesia Membicarakan Kembali Soal Perlindungan Keluarga
Tanjab Barat Kejar PAD, Berapa Kontribusi Sektor Tenaga Kerja Asing?
Pertamina Dorong 1.346 Sertifikasi UMKM di Awal 2026, MiniesQ Tembus Pasar Ritel Usai Kantongi Label Halal
Berita ini 196 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 09:23 WIB

Pertamina Patra Niaga Pangkas Harga Avtur hingga 10 Persen per 1 Juni 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 08:52 WIB

Resmi! Pertamina Turunkan Harga Dex Series dan Sesuaikan Pertamax Turbo Mulai 1 Juni 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:02 WIB

Cek Pasar dan Gudang Bulog, Wabup Katamso: Harga Bahan Pokok Terkendali Selama Idul Adha

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57 WIB

Antisipasi Inflasi Jelang Idul Adha, Bupati Anwar Sadat Gelar Pasar Murah dan Evaluasi Distribusi Minyakita

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:50 WIB

Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs

Berita Terbaru