KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah melakukan pendataan jumlah riil Tenaga Honorer. Termasuk yang tidak terdata di data Dapodik juga ikut didata sehingga berjumlah sekitar 5.845 Honorer.
Sekretaris daerah Tanjung Jabung Barat H. Agus Sanusi menyampaikan, sebanyak 5.845 Honorer sudah disampaikan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Tidak hanya ke Menpan-RB kata Sekda, data ini juga disampaikan ke Asisten Deputi Menko Polhukam yang mencari permasalahan tata kelola pemerintahan dan perihal tenaga honorer disampaikan Pemerintah Tanjung Jabung Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kepada Asisten Deputi Menko Polhukam Pak Saipul sudah disampaikan permasalahan dalam tata kelola pemerintahan terutama terkait tenaga honorer dan akan dibicarakan di tingkat Nasional,” kata Sekda di ruang kerjanya, Selasa (19/7/22).
Upaya Pemerintah daerah untuk mempertahankan tenaga honorer, solusinya seperti apa juga telah disampaikan dan ditampung.
“Harapan kita semua honorer bisa diangkat jadi tenaga kontrak, gajinya disamakan tetapi jangan dihapus,” kata H. Agus Sanusi.
Menurut Agus Sanusi yang membuat besar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini adalah Gaji sama dengan PNS karena Tes dilakukan secara Nasional.
“Harapan kita bagaimana aturan dan prosedur kita ikuti tenaga honorer kita bisa masuk semua,” katanya.
Sehubungan dengan aturan Menpan-RB ini, Asisten Deputi Menko Polhukam yang membawahi menegaskan, jika aturan tersebut bukan hal baru. Tetapi baru diingatkan lagi saat ini.
“Asisten Deputi Menko Polhukam menyebutkan, sejak 5 (Lima) Tahun lalu Undang – Undangnya sudah ada, PP nya juga sudah. Hanya saja pada saat itu tidak secara detail dipahami sebagian orang,” pungkasnya.(Bas)