JAMBI – Kaburnya MA alias Alung, kurir sabu jaringan internasional dengan barang bukti fantastis seberat 58 kilogram, meninggalkan sederet tanda tanya besar. Publik kini mempertanyakan bagaimana mungkin seorang tersangka kelas kakap bisa melenggang bebas dari ruang penyidikan Ditresnarkoba Polda Jambi tanpa terdeteksi.
Kasus yang baru mencuat ke permukaan saat persidangan dua tersangka lainnya di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (2/4/2026) ini, memicu spekulasi terkait SOP pengamanan di internal kepolisian. Betapa tidak, insiden pelarian ini terjadi di lingkungan yang seharusnya memiliki pengawasan super ketat.
Sementara itu, terkait dengan kaburnya satu tersangka lain berinisial MA dari ruang penyidikan, Polda Jambi kini telah menerbitkan DPO.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terhadap tersangka MA sudah diterbitkan DPO pada 12 Oktober 2025. Pada saat sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, tersangka MA melarikan diri dari ruang penyidikan, ketika Penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan yang berbeda,” jelas Kombes Pol. Erlan Munaji, Jumat (3/4/2026).
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula dari pengejaran jaringan sabu Medan–Jawa. Tim Ditresnarkoba Polda Jambi awalnya mencegat mobil yang dikemudikan Alung di wilayah Jambi. Dari pengembangan tersebut, polisi mengejar kendaraan kedua hingga ke Bayung Lencir, Sumatera Selatan, dan menangkap Agit serta Juniardo. Total barang bukti yang diamankan mencapai 58 bungkus sabu (58 kg) yang disimpan dalam empat koper besar.
Skenario “Koordinasi” yang Menjadi Celah
Berdasarkan keterangan resmi Polda Jambi, Alung melarikan diri pada 9 Oktober 2025. Alibi yang disampaikan adalah penyidik sedang meninggalkan ruangan untuk melakukan koordinasi di ruangan berbeda. Hal inilah yang dianggap janggal oleh banyak pihak.
Bagaimana mungkin seorang tersangka dengan nilai barang bukti puluhan miliar rupiah dibiarkan tanpa pengawalan melekat (bodyguarding) atau setidaknya dalam kondisi terborgol di ruangan yang terkunci?
Demosi 2 Tahun: Sanksi Sebanding atau Formalitas?
Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi dua tahun kepada AKBP N, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, juga menjadi sorotan.
“Terhadap oknum penyidik yang bertanggung jawab atas kejadian kaburnya tersangka MA, telah dijatuhkan hukuman akibat pelanggaran etika profesi, yakni mutasi bersifat demosi, dan permohonan maaf secara terbuka di hadapan sidang KKEP Bidropam Polda Jambi,” terang Kabid Humas Polda Jambi, Jumat (3/4/2026),
Meski perbuatan tersebut dinyatakan sebagai tindakan “tercela dan tidak profesional”, publik meragukan apakah sanksi administratif ini cukup memberikan efek jera.
Mengingat skala kasusnya yang melibatkan 58 kg sabu—jumlah yang bisa merusak ratusan ribu generasi muda—lepasnya gembong utama adalah kegagalan fatal yang sulit diterima akal sehat.
Jeda Waktu 6 Bulan: Mengapa Baru Terungkap?
Satu lagi poin yang mengundang kecurigaan adalah rentang waktu antara kejadian (Oktober 2025) dengan terungkapnya informasi ini ke publik (April 2026). Selama hampir enam bulan, kabar kaburnya Alung seolah tertutup rapat dari radar media, hingga akhirnya “nyanyian” dakwaan APR dan JA yang ditangkap bersamaan dengan MA saat jalani sidang di pengadilan membuka tabir tersebut.
- CCTV Markas: Apakah rekaman CCTV di koridor dan ruang penyidikan berfungsi saat kejadian? Mengapa pergerakan Alung keluar gedung tidak terdeteksi petugas jaga di gerbang utama?
- Prosedur Borgol: Apakah ada pelanggaran SOP terkait penggunaan borgol saat pemeriksaan tersangka kategori high-risk (risiko tinggi)?
- Indikasi ‘Main Mata’: Selain kelalaian, apakah Propam Polda Jambi juga mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau bantuan dari pihak dalam?
Hingga saat ini, Alung masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polda Jambi mengklaim terus melakukan pengejaran dengan bantuan Bareskrim Polri. Namun, selama sang gembong belum tertangkap, “lubang” dalam kredibilitas penegakan hukum di Jambi ini akan terus menjadi bola liar di tengah masyarakat.
“Sampai saat ini tim Ditresnarkoba Polda masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap MA. Kami juga telah meminta bantuan koordinasi ke seluruh jajaran polda di Indonesia,” tegas Kombes Erlan.**
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal









![Ilustrasi: Dana zakat, infak, dan sedekah dihimpun dari masyarakat dengan niat ibadah, namun dalam praktik penyalurannya kerap tampil sebagai program bantuan yang dipresentasikan oleh pejabat di ruang publik. [FOTO: ILUSTRASI/LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/IMG-20260308-WA0008-360x200.jpg)

