Di Tanjab Barat ASN dan Keluarga Dilarang Mudik Lebaran, Nekat! Siap-Siap Terima Sanksi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 30 April 2020 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : ASN Pemkab Tanjab Barat Pada Upacara Gabungan, Senun Tanggal 9 Maret 2020. Sebelum Diberlakukan Prokes Covid-19.

FOTO : ASN Pemkab Tanjab Barat Pada Upacara Gabungan, Senun Tanggal 9 Maret 2020. Sebelum Diberlakukan Prokes Covid-19.

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan setempat untuk mudik pada lemaran musim ini.

Larangan mudik tersebut berlaku sepanjang masa darurat wabah Covid-19 belum berakhir di tanah air.

Kepala Bidang Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Tanjabbar, Ridwan, SH mengatakan kebijakan tersebut sebagaimana keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita mengikuti aturan dari pemerintah pusat. Artinya bahwa ASN kita tidak mudik, selama pademi Covid-19,” kata Ridwan di Kuala Tungkal, Rabu (29/04/20).

Selain itu kata Ridwan memastikan jika Bupati Tanjab Barat telah mengeluarkan surat edaran untuk larangan ASN melakukan kegiatan ke luar Provinsi Jambi.

“Bupati Tanjabbar juga telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan bagi ASN untuk melakukan perjalanan keluar daerah, termasuk juga mudik,” katanya.

Larangan mudik ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran dan penularan Covid 19 di Tanjab Barat.

“Mengajukan cuti lebaran pun dilarang,” sebutnya.

Lebih lanjut disampaikan oleh Ridwan bahwa larangan ini tidak hanya berlaku untuk ASN namun juga termasuk keluarga dari ASN.

Terkait soal sanksi jelas Ridwan, akan ada sanksi disiplin sebagaimana telah diatur dalam aturan Kemenpan.

“ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” terangnya.

Selain itu, dalam surat edaran Bupati Tanjabbar, kata Ridwan, ASN juga diminta untuk membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan disekitar tempat tinggal.

“ASN juga diminta untuk menyampaikan informasi terkait upaya pencegahan Covid-19,” tandasnya.(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungi Lokasi Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat Pastikan Pemerintah Hadir Beri Solusi
Tragedi Kebakaran Pasar Teluk Nilau: 70 KK Terdampak, Rumah dan Tempat Usaha Ludes
Perkuat Sinergi Industrial, Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjab Barat Peringati May Day 2026
Langkah Nyata Lapas Kuala Tungkal: Ubah Jeruji Menjadi Harapan Lewat Bantuan Gerobak Usaha
Sinergi Tanpa Batas, Pemkab Tanjab Barat dan Danlanal Palembang Perketat Pengawasan Laut!
Musrenbang RKPD Provinsi Jambi 2027, Wabup Katamso Perkuat Sinkronisasi Pusat-Daerah
Rakor Camat-Lurah di Betara: Bupati Anwar Sadat Tekankan Dari Urusan Sampah Hingga Kemandirian Pangan!
Perebutan 5 Kursi Eselon II Tanjab Barat Memanas: 21 Nama Lolos Seleksi Administrasi, Sejumlah Camat dan Direktur RSUD Masuk Bursa
Berita ini 305 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:32 WIB

Kunjungi Lokasi Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat Pastikan Pemerintah Hadir Beri Solusi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:02 WIB

Tragedi Kebakaran Pasar Teluk Nilau: 70 KK Terdampak, Rumah dan Tempat Usaha Ludes

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:27 WIB

Perkuat Sinergi Industrial, Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjab Barat Peringati May Day 2026

Rabu, 22 April 2026 - 17:56 WIB

Langkah Nyata Lapas Kuala Tungkal: Ubah Jeruji Menjadi Harapan Lewat Bantuan Gerobak Usaha

Selasa, 21 April 2026 - 18:48 WIB

Sinergi Tanpa Batas, Pemkab Tanjab Barat dan Danlanal Palembang Perketat Pengawasan Laut!

Berita Terbaru