Ditjenpas Berkomitmen Menyelenggarakan Pemerintahan Bersih dan Transparan

- Redaksi

Rabu, 20 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga saat memimpin Webinar bertajuk “Transformasi Digital Pemasyarakatan Semakin PASTI Melayani” di Jakarta, Selasa (19/4/22). FOTO : Ist

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga saat memimpin Webinar bertajuk “Transformasi Digital Pemasyarakatan Semakin PASTI Melayani” di Jakarta, Selasa (19/4/22). FOTO : Ist

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) berkomitmen penuh menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan perubahan zaman dengan bekerja efektif dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.

Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, dalam webinar bertajuk “Transformasi Digital Pemasyarakatan Semakin PASTI Melayani” di Jakarta, Selasa (19/4/22).

Dirjenpas menyakini Teknologi dan Informasi (TI) merupakan alat yang dapat membantu penyelenggaraan pemerintahan. Mampu mereduksi batasan ruang dan waktu, TI dapat membantu penyediaan data informasi dan media komunikasi secara transparan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan teknologi informasi, kita dapat mengambil, memindahkan, menganalisis, menyajikan, menyimpan, dan menyampaikan data menjadi sebuah informasi,” ujar Reynhard.

Transformasi digital ini tak hanya dilakukan Pemasyarakatan. Menurut Dirjenpas, pemerintah telah menerapkan Roadmap Indonesia Digital 2021-2024 dengan menyasar empat sektor strategis, yaitu infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital. Selain itu, telah diterbitkan Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Ekspektasi kita adalah mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel,” imbuh Dirjenpas.

Adaptasi TI di Pemasyarakatan telah diwujudkan melalui peningkatan kualitas SPBE. Pemasyarakatan mengintegrasikan aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan dengan Aparat Penegak Hukum lainnya, seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara RI melalui Sistem Penanganan Perkara Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi. Langkah ini menjadi inovasi untuk mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara.

Selain itu, keterpaduan sistem yang didukung TI ini diharapkan menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan benar dan adil. Dengan demikian, penegakan hukum berkualitas dan tercapainya tujuan pembangunan nasional dapat diwujudkan.

“Masih banyak program yang harus kita selesaikan dengan membangun budaya kerja berbasis elektronik. Saya berharap webinar ini dapat meningkatkan pengetahuan dan mengembangkan kemampuan serta kompetensi sumber daya manusia di bidang TI agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat,” harap Dirjenpas.

Webinar tersebut turut menghadirkan pakar-pakar di bidang TI. Mereka adalah Dosen Universitas Gunadharma, Miftah Andriansyah; Analis Kebijakan Muda Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Hamzah Fansuri; serta Sandiman Muda Badan Siber dan Sandi Negara, Yan Hadynoer. (afn/Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029
Go Global, Produk UMKM Binaan Pertamina Meriahkan The 21st China ASEAN Expo 2024
Virgin Australia Airlines, Maskapai Internasional Pertama yang Gunakan Sustainable Aviation Fuel Pertamina
KPU Buka Rekrutmen 3 Juta Orang KPPS se-Indonesia untuk Pilkada Serentak 2024
Adi Prayitno Sebut Bukan Suatu Masalah Jika PDI-P Mengusung Anies di Plikada Jakarta
KPU Tegaskan Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Penetapan Sesuai Putusan MK 60
Blak-blakan, Mahfud MD ; Revisi UU Pilkada Itu Hanya Upaya Loloskan Kaesang
Putusan MK Bisa Diamputasi DPR Ketika Etika, Moral dan Akhlak Tidak Lagi Menyisakan Rasa Malu
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 00:27 WIB

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

Rabu, 25 September 2024 - 17:20 WIB

Go Global, Produk UMKM Binaan Pertamina Meriahkan The 21st China ASEAN Expo 2024

Rabu, 18 September 2024 - 17:50 WIB

Virgin Australia Airlines, Maskapai Internasional Pertama yang Gunakan Sustainable Aviation Fuel Pertamina

Selasa, 17 September 2024 - 19:15 WIB

KPU Buka Rekrutmen 3 Juta Orang KPPS se-Indonesia untuk Pilkada Serentak 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:12 WIB

Adi Prayitno Sebut Bukan Suatu Masalah Jika PDI-P Mengusung Anies di Plikada Jakarta

Berita Terbaru

Hari Besar Nasional dan Peringatan di Bulan Oktober 2024. GRAFIS : Net

HotT Issue

Hari Besar Nasional dan Peringatan di Bulan Oktober 2024

Sabtu, 5 Okt 2024 - 18:34 WIB