YTUBE
Ini Nama Pejabat yang Lulus Administrasi Seleksi Terbuka 4 Kepala OPD Pemkot Jambi Tiga Pelaku Terlibat Penganiayaan Wartawan di Jambi Menyerahkan Diri Polisi Cuti Bersama Lebaran 2023 Ditambah, Asyik Bisa Lebih Lama Liburan Bersama Cucu Ini 9 Poin Himbauan Bupati Tanjab Barat Terkait Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah Jadwal Imsak & Buka Puasa Wilayah Tanjab Barat: Senin, 5 Ramadan 1444/27 Maret 2023

Home / Sarolangun

Selasa, 19 Juli 2022 - 15:03 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 2 Penambang Minyak Ilegal di Desa Lubuk Napal

Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Turun ke Desa Lubuk Napal dipimpinan Kompol Sahlan Umaghapi, SH, MH. FOTO : HMS

Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Turun ke Desa Lubuk Napal dipimpinan Kompol Sahlan Umaghapi, SH, MH. FOTO : HMS

JAMBI – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penindakan terhadap penambangan Minyak Illegal berlokasi di Sungai Sirik Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun, Jambi, Senin (18/7/22) sekitar pukul 16.00 WIB

Lokasi ini terbilang jauh dari pemukiman atau rumah penduduk desa Lubuk Napal.

Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menunju lokasi dibawah pimpinan Kompol Sahlan Umaghapi, SH, MH.

Kepada wartawan, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menutarakan perjalanan ke lokasi memakan waktu lebih kurang 2 jam, sekira pukul 18.00 WIB tim sampai di lokasi.

BACA JUGA :  Begini Bentuk Kain Sarung Digunakan Kelompok Remaja di Kota Jambi Untuk Perang Sarung

“Sesampai di lokasi ternyata benar di TKP terdapat penambangan minyak Illegal,” ungkap Kombes Pol Christian Tory, Selasa (18/7/22).

Sekitar pukul 18.10 WIB tim mengamankan 2 orang pelaku yang sedang melakukan penambangan minyak Illegal di 2 Sumur.

Kedua pelaku yakni AH (43) warga Jl. Bersama No 17 Lk II Kel. Bandar Selamat Kec. Medan Tembung Kota Medan. Dan ZL (57) warga asal Panyabungan.

BACA JUGA :  Malam Puasa Keempat Ribuan Warga Kuala Tungkal Turun ke Jalan

Menurut pengakuan pelaku AH dan ZL melakukan Molot sejak tanggal 27 Juni 2022 di sumur milik sdr PAAT warga Desa Lubuk Napal dalam 1 hari menghasilkan 3 drum minyak bumi.

“Selaim amankan 2 pelaku, barang Bukti terkait kegiatan penambangan minyak illegal berupa 2 unit Motor, 2 pipa galpanis, 2 roll tali, 2 pipa Canting juga kita amankan,” ungkap Christian.

Terhadap kedua pelaku akan dijerat Pasal 52 UU No 22 Tahun 2001 tentang MIGAS.(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Sarolangun

Turun ke Batang Asai, Dirreskrimsus Polda Jambi : Berantas Aktivitas PETI Masyarakat Harus Kompak

Sarolangun

Jelang Ramadhan, Kapolres Sarolangun Cek Harga dan Ketersediaan Sembako

Berita

Kunjungan Pangdam II/Sriwijaya di Wilayah Korem 042/Gapu Berakhir di Kompi Senapan A 

Sarolangun

Kronologi Hilangnya Siswa SMK Muhammadiyah Kota Jambi yang Magang di PT GGI

Sarolangun

Satlantas Polres Sarolangun Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Terhadap Santri

Sarolangun

Pangdam II/Swj Letakan Batu Pertama Pembangunan RLTH di Desa Mekarsari Kabupaten Sarolangun

Covid-19

Berikut Data 5 Pasien Positif Covid-19 dari Tanjabbar, Tanjabtim dan Sarolangun

Sarolangun

Gubernur Jambi Resmikan Dimulainya Pembangunan Kampus ITB-MS