Resmi! Pemkab Sarolangun Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat sangat dianjurkan untuk segera menunaikan kewajiban zakat fitrah lebih awal melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid/mushalla terdekat atau lembaga resmi BAZNAS. FOTO : LT/Ngah

Masyarakat sangat dianjurkan untuk segera menunaikan kewajiban zakat fitrah lebih awal melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid/mushalla terdekat atau lembaga resmi BAZNAS. FOTO : LT/Ngah

SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama Kementerian Agama, MUI, dan BAZNAS setempat telah menyepakati ketentuan zakat fitrah bagi umat Muslim di wilayah Sarolangun. Ketentuan ini merujuk pada kewajiban syariat berupa beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, yang jika diuangkan terbagi dalam tiga kategori kualitas.

Penetapan besaran zakat fitrah mengacu pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, serta Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang hukum terkait masalah-masalah Zakat Fitrah. Selain itu, keputusan juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta harga eceran beras di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Berikut adalah rincian lengkap besaran uang sebagai pengganti beras:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tabel Zakat Fitrah & Fidyah Kabupaten Sarolangun 2026

Kategori / Jenis Kewajiban Kualitas Beras Besaran Nilai (per Jiwa)
Zakat Fitrah Tinggi Kualitas Tinggi Rp 50.000
Zakat Fitrah Sedang Kualitas Sedang Rp 45.000
Zakat Fitrah Rendah Kualitas Rendah Rp 35.000
Fidyah 3x Makan Sehari Rp 60.000

Anjuran Penunaian Zakat

Masyarakat sangat dianjurkan untuk segera menunaikan kewajiban zakat fitrah lebih awal melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid/mushalla terdekat atau lembaga resmi BAZNAS. Pembayaran di awal waktu sangat membantu petugas dalam mendistribusikan zakat secara merata kepada fakir miskin sehingga manfaatnya dapat dirasakan tepat sebelum hari raya Idul Fitri.

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respons Cepat Bencana Banjir, Korem 042/Gapu Kerahkan Personel Evakuasi Warga Merangin dan Sarolangun
Perahu Ketek Terbalik di Sungai Limun Jambi, 1 Penumpang Hilang Terseret Arus, 6 Lainnya Selamat
Maut di Lubang Jarum Sarolangun: Empat Penambang Tewas, Polisi Buru Pemilik Tambang
Hari Kedua Pencaraian, Lansia Tenggelam di Sungai Limun Ditemukan
Insiden Kebun Sawit PT. APTP, Polres Sarolangun Amankan Satu Orang Pelaku dan Buru Pelaku Lain
Ini Keren, Kapolres bersama Bupati Sarolangun dan Forkopimda Kompak Bagikan Bendera Merah Putih ke Masyarakat
Kapolres Sarolangun Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga Singkut
AKBP Wendi Oktariansyah Resmi Jabat Kapolres Sarolangun, Ini Profilnya
Berita ini 82 kali dibaca
"HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar."

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 15:29 WIB

Respons Cepat Bencana Banjir, Korem 042/Gapu Kerahkan Personel Evakuasi Warga Merangin dan Sarolangun

Minggu, 19 April 2026 - 21:09 WIB

Perahu Ketek Terbalik di Sungai Limun Jambi, 1 Penumpang Hilang Terseret Arus, 6 Lainnya Selamat

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:56 WIB

Resmi! Pemkab Sarolangun Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:46 WIB

Maut di Lubang Jarum Sarolangun: Empat Penambang Tewas, Polisi Buru Pemilik Tambang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:05 WIB

Hari Kedua Pencaraian, Lansia Tenggelam di Sungai Limun Ditemukan

Berita Terbaru