Djoko Tjandra Dapat Remisi, ICW : Melarikan Diri Belasan Tahun Dianggap Berkelakuan Baik?

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 22 Agustus 2021 - 16:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kurnia Ramadhana/IST

FOTO : Kurnia Ramadhana/IST

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan remisi yang diberikan kepada narapidana korupsi Djoko Tjandra. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menilai bahwa tindakan Djoko Tjandra melawan hukum.

“ICW mempertanyakan alasan Kemenkum HAM memberikan pengurangan hukuman berupa remisi umum hari kemerdekaan kepada Joko S Tjandra. Betapa tidak, narapidana itu sebelumnya telah bertindak melawan hukum dengan melarikan diri sebelum putusan dibacakan pada tahun 2009 lalu,” kata Kurnia kepada wartawan, Sabtu (21/8/21).

Kurnia mengatakan bahwa persyaratan pemberian remisi kepada narapidana yang telah menjalani 1/3 masa tahanan dan memiliki kelakuan baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain itu, jangan lupa, syarat untuk mendapatkan remisi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tidak hanya mensyaratkan telah menjalani 1/3 masa pidana, melainkan juga berkelakuan baik,” katanya.

“Maka dari itu, pertanyaan lanjutannya: apakah seseorang yang melarikan diri selama sebelas tahun dianggap berkelakuan baik oleh Kemenkum HAM?” lanjut Kurnia.(*)

 

Sumber : Jitunews

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cetak Jagoan Talenta Keterampilan Nasional, Kemnaker Gelar InaSkills 2026 Akhir Oktober
Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah
BPK Ungkap Rp2,7 Miliar Dana KIP Kuliah Mengalir kepada 320 Mahasiswa yang Telah Meninggal
HUT ke-11 KCIC: Wamenaker Desak Percepatan Alih Teknologi Whoosh ke SDM Lokal
Kemnaker Buka Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc PHI hingga 22 November
OTT Pejabat BNPB, KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan
Perluas Akses Vokasi, Kemnaker Targetkan Bangun 60 Balai Baru dan Pelatihan Gratis untuk 1 Juta Orang
BNPB: 1.170 Jiwa Terdampak Banjir Padang, 63 Hektare Terbakar di Merauke, Banjir dan Longsor Terjang Aceh
Berita ini 111 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Cetak Jagoan Talenta Keterampilan Nasional, Kemnaker Gelar InaSkills 2026 Akhir Oktober

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:01 WIB

BPK Ungkap Rp2,7 Miliar Dana KIP Kuliah Mengalir kepada 320 Mahasiswa yang Telah Meninggal

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:10 WIB

HUT ke-11 KCIC: Wamenaker Desak Percepatan Alih Teknologi Whoosh ke SDM Lokal

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Kemnaker Buka Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc PHI hingga 22 November

Berita Terbaru