KUALA TUNGKAL – Dua orang Anak yang masih dibawah umur di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi diduga jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Mendapati hal itu, RK Ibu Kandung Korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi atas dugaan TPPO setelah anak dan keponakannya disekap lalu dijual ke Lelaki hidung belang.
Kasus itu tertuang dalam laporan polisi Polres Tanjab Barat dengan Nomor: STPL/B-9/I/2023/SPKT/Polres Tanjab Barat/Polda Jambi, tentang tindak pidana perdagangan orang tertanggal Sabtu 21 Januari 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ibu korban RK mengatakan kejadian itu berawal, Rabu (18/1/2023) saat itu dirinya melaporkan ke Polres Tanjab Barat jika anaknya yang masih berusia 11 tahun dan keponakannya yang berusia 14 tahun itu hilang. Menurut RK anaknya dan keponakannya itu pergi Senin (16/1/2023).
“Kita awalnya buat laporan ke polisi karna sudah dua hari dari tanggal 16 sampai 18 Januari 2023 belum pulang,” kata RK.
Lanjut Halaman Berikutnya……….
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya