JAMBI – Dua mantan Direktur PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) Sonny Setyabudi Tjandrahusada, Direktur PT Produk Sawitindo Jambi pada tahun 2002, dan Ferdinand Chrisostomus Ramba, Direktur pada tahun 2008–2010 di Vonis 4 (Empat) Tahun Penjara oleh Majelis Hakim saat sidang di pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (24/9/2025).
Selain dijatuhi hukuman 4 Tahun penjara, Kedua terdakwa dikenakan denda Rp100 juta subsidair 2 Bulan kurungan.
Putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh M. Syafrizal Fakmi, S.H., M.H dengan anggota Yoanna Nilakresna, S.H., M.H dan Damayanti Permaisuri Nasution, S.H ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menuntut pidana penjara 4 (empat) tahun terhadap dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan kawasan hutan transmigrasi yang dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit PT. Produk Sawitindo Jambi.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjab Barat menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa menuntut pidana penjara masing-masing 4 tahun, denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membebankan biaya perkara Rp5.000.
Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai oleh M. Syafrizal Fakmi, S.H., M.H dengan anggota Yoanna Nilakresna, S.H., M.H dan Damayanti Permaisuri Nasution, S.H akhirnya membacakan putusan.
Bersambung Ke Halaman Berikutnya..
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal
Halaman : 1 2 Selanjutnya






