Dua Mantan Direktur PT PSJ di Vonis 4 Tahun Penjara Perkara Korupsi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 25 September 2025 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketuk Palu Hakim. FOTO : AI LT

Ketuk Palu Hakim. FOTO : AI LT

JAMBI – Dua mantan Direktur PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) Sonny Setyabudi Tjandrahusada, Direktur PT Produk Sawitindo Jambi pada tahun 2002, dan Ferdinand Chrisostomus Ramba, Direktur pada tahun 2008–2010 di Vonis 4 (Empat) Tahun Penjara oleh Majelis Hakim saat sidang di pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (24/9/2025).

Selain dijatuhi hukuman 4 Tahun penjara, Kedua terdakwa dikenakan denda Rp100 juta subsidair 2 Bulan kurungan.

Putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh M. Syafrizal Fakmi, S.H., M.H dengan anggota Yoanna Nilakresna, S.H., M.H dan Damayanti Permaisuri Nasution, S.H ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menuntut pidana penjara 4 (empat) tahun terhadap dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan kawasan hutan transmigrasi yang dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit PT. Produk Sawitindo Jambi.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjab Barat menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa menuntut pidana penjara masing-masing 4 tahun, denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membebankan biaya perkara Rp5.000.

Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai oleh M. Syafrizal Fakmi, S.H., M.H dengan anggota Yoanna Nilakresna, S.H., M.H dan Damayanti Permaisuri Nasution, S.H akhirnya membacakan putusan.

Bersambung Ke Halaman Berikutnya..

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung
Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil
Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024
Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong
Polsek Merlung Aman Pelaku Pencurian dan 51 Janjang Buah Kelapa Sawit
Polsek Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi Narkoba di Rantau Panjang
Polda Sulsel Ungkap Penculik Bilqis Sudah Beraski Jual 9 Bayi dan 1 Anak via TikTok dan WhatsApp
Berita ini 275 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:14 WIB

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung

Senin, 1 Desember 2025 - 22:22 WIB

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil

Sabtu, 29 November 2025 - 13:13 WIB

Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024

Selasa, 18 November 2025 - 11:26 WIB

Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung

Minggu, 16 November 2025 - 14:36 WIB

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB