KUALA TUNGKAL – Satresnarkoba Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (29/07/20).
Kedua pelaku tersebut yakni RB alias Bebet (36) warga Tebing Tinggi. Satu orang lagi HN alias Jangkrik (37) warga Tungkal Ilir.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Tongam Manalu, SH membenarkan pihaknya telah mengamankan kedua pelaku RB dan HN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakanya pelaku diamankan Satresnarkoba Polres Tanjab Barat beeawal informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sungai Baung Kecamatan Teluk Nilau sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.
“Dari informasi tersebut anggota kita melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil menangkap kedua pelaku di Jalan 600 Desa Sungai Baung Kecamatan Teluk Nilau pukul 18.00 WIB.” ujar Kasat Narkoba AKP Manalu, Rabu (29/07/20).
Jelasnya, dari kedua pelaku ini Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu seberat 0.50 gram bruto.
“Barang bukti lain turut diamankan 2 unit HP,” jelasnya.
Kedua pelaku saat ini diamankan di Malpores Tanjab Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)