BUNGO – Kasus pencurian 1.500 pasang (3.000 buah) buku nikah di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bungo berhasil terungkap Polres Bungo.
Sebanyak empat pelaku berhasil diamankan dalam kasus ini.
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, SIK, MH dikonfirmasi mengatakan para pelaku diamankan diwaktu dan tempat berbeda pada, Jumat (12/11/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada yang di Sumatera Barat dan ada yang di Pekanbaru,” ujar AKBP Guntur Saputro saat pres rilis gelar perkara di Mapolres Bungo, Sabtu (13/11/21).
AKBP Guntur menyebutkan pencurian buku nikah ini merupakan jaringan antar provinsi. Bahkan ada pelaku yang berkerja di pulau Jawa.
“Antar provinsi. Sindikatnya juga kerja di Jawa,” ujarnya.
Guntur menyebut dari empat pelaku, diamankan, tiga orang diantaranya merupakan penadah, sementara pelaku pencuriannya hanya satu orang.
Tersangka AS (37) warga RT 03, RW 03, Desa Kampung Jua Nan XX, kec Lubuk Bagalung, Kota Padang, berperan sebagai pencuri.
Kemudian tersangka HD (36) warga Kelurahan Sri Meranti Rt 02, Rw 10, Kec Rumbai, Kota Pekanbaru Riau. Kemudian YR (66) warga Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampor, Riau dan BH (68) Desa Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.
“Ketiganya ini berperan sebagai penadah, Namun demikian, semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Guntur.
Dalam pemgungkapan kasus ini selain mengamankan 4 pelaku, Polres Bungo juga mengamankan sejumlah Barang Bukti 1 unit motor mio GT, 1 unit mobil Karimun, 2.560 buku nikah yang belum di jual serta uang tunai sebesar Rp 7 juta.(*)