Estetika Kota atau Polusi Politik? Menggugat Standar Ganda Penertiban Spanduk

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 9 Februari 2026 - 12:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Estetika Kota atau Polusi Politik? Menggugat Standar Ganda Penertiban Spanduk. GRAFIS : LT

Estetika Kota atau Polusi Politik? Menggugat Standar Ganda Penertiban Spanduk. GRAFIS : LT

Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk “membersihkan” wajah kota dari kesemrawutan spanduk dan baliho bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, ini adalah angin segar bagi penataan ruang publik yang selama ini terabaikan. Namun di sisi lain, langkah ini berpotensi menjadi ajang standard ganda jika pemerintah hanya berani menyasar pedagang kecil namun menutup mata pada atribut politik.
1. Jebakan “Pilih Kasih” Visual
Kritik paling tajam muncul dari kenyataan di lapangan: Satpol PP seringkali begitu tangkas menurunkan spanduk UMKM atau iklan komersial yang dianggap merusak pemandangan, namun mendadak “rabun” ketika berhadapan dengan bendera partai atau baliho tokoh politik yang memenuhi trotoar. Jika estetika adalah alasannya, maka polusi visual tidak memiliki ideologi. Membiarkan atribut politik tetap berdiri sementara iklan rakyat kecil diberedel adalah bentuk ketidakadilan ruang publik yang nyata.
2. Estetika yang “Mencekik” Ekonomi Akar Rumput
Keindahan kota tidak boleh dibayar dengan matinya promosi ekonomi rakyat. Bagi pelaku usaha mikro, spanduk fisik adalah instrumen pemasaran paling terjangkau. Penertiban massal tanpa adanya solusi ruang iklan kolektif yang murah hanya akan memperlebar jurang antara pengusaha besar (yang mampu menyewa videotron mahal) dengan rakyat kecil yang terpinggirkan dari hak berkomunikasi di ruang publik.
3. Birokrasi yang Reaktif, Bukan Sistemik
Langkah cepat Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan pembersihan pasca-teguran Presiden menunjukkan mentalitas “asal bapak senang”. Penataan kota seharusnya berbasis pada Peraturan Daerah (Perda) yang ditegakkan secara konsisten setiap hari, bukan sekadar reaksi sesaat karena merasa ditegur atasan. Tanpa perbaikan regulasi yang sistemik—termasuk aturan jarak dan zona pemasangan—aksi sapu bersih ini hanya akan menjadi seremoni musiman yang tidak menyentuh akar masalah.
4. Menanti Konsistensi di Tengah Kepentingan
Ujian sesungguhnya dari instruksi ini bukan pada saat penertiban hari ini, melainkan saat mendekati tahun-tahun politik atau agenda besar partai. Apakah pemerintah pusat dan daerah berani bertindak tegas ketika “wajah-wajah penting” itu sendiri yang menyumbat estetika kota? Tanpa konsistensi, gerakan “Indonesia ASRI” hanya akan dianggap sebagai upaya pembersihan kosmetik yang diskriminatif.

Kesimpulan:

Keindahan kota adalah hak warga, namun keadilan hukum adalah pilar utama. Penertiban spanduk harus dimulai dari komitmen elit politik untuk tidak lagi mengandalkan “sampah visual” sebagai alat kampanye, sehingga rakyat kecil pun akan dengan sukarela mengikuti aturan demi kota yang lebih indah.

Keindahan kota tidak akan berarti jika dibangun di atas rasa ketidakadilan rakyat yang mencari nafkah. Kami mendukung “Indonesia ASRI”, namun kami menuntut “Indonesia yang Adil”.***

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Tinjau Temuan Laboratorium Narkotika Ilegal Tersesar di Pidie Aceh
Pemkab Tanjab Barat Lelang Kendaraan Dinas, Penawaran Dibuka hingga 30 Oktober 2026
BREAKING NEWS : Ganjil-Genap BBM Pertalite di Bali Mulai 17 Oktober, Pengisian Dibatasi hingga 20 Liter
Bupati Anwar Sadat Jenguk Pasien ISPA di RSUD KH. Daud Arif, Ada 2 Balita Jalani Perawatan
OTT Pejabat BNPB, KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan
BNPB: 1.170 Jiwa Terdampak Banjir Padang, 63 Hektare Terbakar di Merauke, Banjir dan Longsor Terjang Aceh
Sengketa Lahan Taman Raja Belum Tuntas, Wabup Katamso Instruksikan BPN Cek Batas dan Minta Pihak Bersengketa Buka Dokumen
Kemensos Registrasi Ulang Penerima Bansos Lewat Perlinsos Digital, Baca di Sini Ketentuannya!
Berita ini 58 kali dibaca
Artikel ini telah dihasilkan/diedit oleh AI. Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Pemkab Tanjab Barat Lelang Kendaraan Dinas, Penawaran Dibuka hingga 30 Oktober 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:17 WIB

BREAKING NEWS : Ganjil-Genap BBM Pertalite di Bali Mulai 17 Oktober, Pengisian Dibatasi hingga 20 Liter

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Bupati Anwar Sadat Jenguk Pasien ISPA di RSUD KH. Daud Arif, Ada 2 Balita Jalani Perawatan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:00 WIB

OTT Pejabat BNPB, KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

BNPB: 1.170 Jiwa Terdampak Banjir Padang, 63 Hektare Terbakar di Merauke, Banjir dan Longsor Terjang Aceh

Berita Terbaru