Pengaturan hak atas lingkungan hidup telah dirumuskan sejak era Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Dasar Pengelolaan Lingkungan Hidup (disingkat UULH). Dalam Pasal 5 ayat (1) UULH dinyatakan “hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.
Sesuai Peraturan mengenai hak atas lingkungan hidup ini juga dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (disingkat UUPLH).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Pasal 5 ayat (1) UUPLH, hak ini ditekankan sebagai “hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.
Pengaturan hak atas lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 diikuti dengan pengaturan kewajiban terhadap lingkungan hidup.
Pasal 67 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 Selanjutnya