Faisal Siregar : Lingkungan Baik dan Sehat Salah Satu Hak Asasi Manusia Terkait Kebijakan Pemprov Jambi Tentang Transportasi Batu Bara dan Jalan Raya

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 4 Juni 2022 - 20:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

M. Faisal Siregar, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi, Jambi, 4 Juni 2022.

M. Faisal Siregar, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi, Jambi, 4 Juni 2022.

Kerusakan lingkungan, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 angka 17 didefinisikan sebagai perubahan langsung maupun tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau biologis lingkungan hidup yang melebihi batas kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Berkaitan dengan hak atas lingkungan yang baik dan sehat dengan kewajiban menjaga fungsi lingkungan dan kewajiban untuk mengendalikan lingkungan hidup, dapat diartikan bahwa terdapat keseimbangan dan keselarasan antara hak dan kewajiban masyarakat terhadap lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lingkungan tidak akan baik dan sehat ketika masyarakat tidak menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan berupaya mengendalikan pencemaran dan perusakan lingkungan.

Untuk menuntut hak dan kewajiban terhadap lingkungan, masyarakat tidak boleh diam atau pasif terhadap pengelolaan lingkungan hidup.

Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, masyarakat harus berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menekankan perlindungan dan pengelolaan berdasarkan prinsip partisipatif.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kopdes Merah Putih: Jangan Sampai Desa Hanya Menjadi Pasar Korporasi
Membangun Masa Depan Organisasi yang Unggul melalui Integrasi Tata Kelola, Kinerja, Digitalisasi, dan Kolaborasi Berkelanjutan
Monitoring Kolaborasi dengan Swasta, dan Akuntabilitas: Tiga Kunci Menjaga Pelayanan Publik Tetap Berpihak pada Masyarakat
Selendang Budaya Banyuwangi “Osing”
Privatisasi, Komersialisasi, dan Efisiensi BUMN PT Pelindo: Antara Tuntutan Pasar dan Kepentingan Publik
Transformasi Digital Korporasi Publik: Antara Inovasi Pelayanan dan Tantangan Tata Kelola di Indonesia
Integrasi Transformasi Digital Untuk Keberlanjutan Organisasi
Transformasi Digital pada Perumda Air Minum (PDAM) di Berbagai Daerah di Indonesia Sebagai Wujud Transformasi Digital Korporasi Publik
Berita ini 735 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Kopdes Merah Putih: Jangan Sampai Desa Hanya Menjadi Pasar Korporasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:01 WIB

Membangun Masa Depan Organisasi yang Unggul melalui Integrasi Tata Kelola, Kinerja, Digitalisasi, dan Kolaborasi Berkelanjutan

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:21 WIB

Monitoring Kolaborasi dengan Swasta, dan Akuntabilitas: Tiga Kunci Menjaga Pelayanan Publik Tetap Berpihak pada Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:46 WIB

Selendang Budaya Banyuwangi “Osing”

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:11 WIB

Privatisasi, Komersialisasi, dan Efisiensi BUMN PT Pelindo: Antara Tuntutan Pasar dan Kepentingan Publik

Berita Terbaru