Faisal Siregar : Lingkungan Baik dan Sehat Salah Satu Hak Asasi Manusia Terkait Kebijakan Pemprov Jambi Tentang Transportasi Batu Bara dan Jalan Raya

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 4 Juni 2022 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Faisal Siregar, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi, Jambi, 4 Juni 2022.

M. Faisal Siregar, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi, Jambi, 4 Juni 2022.

Pengaturan hak atas lingkungan hidup telah dirumuskan sejak era Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Dasar Pengelolaan Lingkungan Hidup (disingkat UULH). Dalam Pasal 5 ayat (1) UULH dinyatakan “hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.

Sesuai Peraturan mengenai hak atas lingkungan hidup ini juga dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (disingkat UUPLH).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Pasal 5 ayat (1) UUPLH, hak ini ditekankan sebagai “hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.

Pengaturan hak atas lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 diikuti dengan pengaturan kewajiban terhadap lingkungan hidup.

Pasal 67 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BLU Impor Minyak: Ketika Negara Lebih Hobi Bikin “Anak Baru” Daripada Urus “Anak Kandung”
MBG dan KKDM Penyumbang Defisit Terbesar, Investasi SDM atau Jebakan Utang Baru?
Masa Depan ASN PPPK dalam Pusaran UU HKPD: Efisiensi atau Eksekusi?
Membedah Panggung “Zakat Politic”: Saat Kesalehan Umat Jadi Komoditas Citra
Negara Memberi, Negara Menyita: Mengapa Ribuan Warga Kota Jambi Terjebak dalam “Lahan Terlarang” Pertamina?
Analisis Kritis: Mengapa Kopdes Merah Putih Terancam “Layu Sebelum Berkembang”
Menyelamatkan Arakan Sahur; Mengembalikan Bunyi yang Hilang, Memangkas Kemewahan yang Membunuh
Beras & Cabai Tak Tumbuh di Atas Aspal Operasi Pasar: Hentikan Seremonial, Urus Produksi!
Berita ini 689 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 18:12 WIB

BLU Impor Minyak: Ketika Negara Lebih Hobi Bikin “Anak Baru” Daripada Urus “Anak Kandung”

Senin, 6 April 2026 - 17:21 WIB

MBG dan KKDM Penyumbang Defisit Terbesar, Investasi SDM atau Jebakan Utang Baru?

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:11 WIB

Masa Depan ASN PPPK dalam Pusaran UU HKPD: Efisiensi atau Eksekusi?

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:54 WIB

Membedah Panggung “Zakat Politic”: Saat Kesalehan Umat Jadi Komoditas Citra

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:41 WIB

Negara Memberi, Negara Menyita: Mengapa Ribuan Warga Kota Jambi Terjebak dalam “Lahan Terlarang” Pertamina?

Berita Terbaru

ILUSTRASI : Paradigma Korporasi Sektor Publik.

Jurnal Ilmiah

Paradigma Korporasi Sektor Publik

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:15 WIB