Faisal Siregar : Lingkungan Baik dan Sehat Salah Satu Hak Asasi Manusia Terkait Kebijakan Pemprov Jambi Tentang Transportasi Batu Bara dan Jalan Raya

- Redaksi

Sabtu, 4 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Faisal Siregar, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi, Jambi, 4 Juni 2022.

M. Faisal Siregar, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi, Jambi, 4 Juni 2022.

Masyarakat rugi waktu, mengalami depresi sosial hingga kehilangan nyawa adalah fakta yang tak terbantahkan.

Pemerintah provinsi berwenang mengatur soal pengangkutan hasil tambang karena sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sesuai ketentuan Pasal 7 Junto Pasal 1 angka 6, dalam hal ini Gubernur bisa mengeluarkan Pergub terkait larangan angkutan batubara melintas di jalan umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini Pergub itu diterbitkan dengan hukum yang jelas dan juga dilatarbelakangi alasan yang jelas, untuk menghentikan kesemerawutan angkutan batu bara.

Terdapat tiga aspek yang menjadi alasan utama Pergub tersebut mendesak untuk dikeluarkan.

Pertama, keberadaan truk lalu lintas memicu kemacetan setiap hari. Kedua, pelanggaran soal jumlah truk itu sendiri karena jumlah yang diizinkan melintas jauh melebihi batas yang diperbolehkan.

Kemudian ketiga adalah keamanan pengendara akibat banyaknya korban jiwa yang sudah berjatuhan karena maraknya truk batubara di jalan umum.

Sehingga wajar gubernur hadir dengan Pergub itu, dasar hukumnya jelas itu UU minerba, Gubernur juga punya wewenang mengatur soal angkutan batubara ini.

Dan ini sudah pernah dilakukan Gubernur Sumsel yang mencabut Pergub 23 Tahun 2012 dengan mengeluarkan Pergub 74/2018, dan Mahkamah Agung sendiri akhirnya mengeluarkan putusannya dan membenarkan kebijakan yang telah diambil Gubernur Sumsel.

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Jacob Ereste : Penulis Itu Telah Mati
Kecemasan Terhadap Pemilu Dilakukan Secara Curang Harus Dihadapi Bersama Seluruh Rakyat
Sembako dan BLT Tidak Lagi Mampu Menggoyahkan Keteguhan Hati Nurani Kita yang Terjaga Untuk Tetap Memilih Pemimpin Indonesia Ideal
Menghadapi Gelontoran Sembako dan Serangan Fajar
Debat Publik Capres 2024 yang Terpenting Bagi Rakyat Memperkaya Perspektif Alternatif Penilaian Bagi Rakyat
Teror Sembako dan Politik Uang, Harus Kita Dihadapi Dengan Akal Sehat dan Waras
Evaluasi Akhir Tahun Aspirasi Bersama Berbagai Tokoh dan Disiplin Ilmu Serta Profesi, Pada 27 Desember 2023
Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan dan Suara Tuhan Adalah Suara Rakyat
Berita ini 344 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Februari 2024 - 18:55 WIB

Jacob Ereste : Penulis Itu Telah Mati

Kamis, 8 Februari 2024 - 15:00 WIB

Kecemasan Terhadap Pemilu Dilakukan Secara Curang Harus Dihadapi Bersama Seluruh Rakyat

Sabtu, 3 Februari 2024 - 15:13 WIB

Sembako dan BLT Tidak Lagi Mampu Menggoyahkan Keteguhan Hati Nurani Kita yang Terjaga Untuk Tetap Memilih Pemimpin Indonesia Ideal

Kamis, 11 Januari 2024 - 10:50 WIB

Menghadapi Gelontoran Sembako dan Serangan Fajar

Selasa, 9 Januari 2024 - 14:01 WIB

Debat Publik Capres 2024 yang Terpenting Bagi Rakyat Memperkaya Perspektif Alternatif Penilaian Bagi Rakyat

Sabtu, 30 Desember 2023 - 12:35 WIB

Teror Sembako dan Politik Uang, Harus Kita Dihadapi Dengan Akal Sehat dan Waras

Sabtu, 23 Desember 2023 - 19:13 WIB

Evaluasi Akhir Tahun Aspirasi Bersama Berbagai Tokoh dan Disiplin Ilmu Serta Profesi, Pada 27 Desember 2023

Sabtu, 16 Desember 2023 - 18:52 WIB

Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan dan Suara Tuhan Adalah Suara Rakyat

Berita Terbaru