Faisal Siregar : Lingkungan Baik dan Sehat Salah Satu Hak Asasi Manusia Terkait Kebijakan Pemprov Jambi Tentang Transportasi Batu Bara dan Jalan Raya

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 4 Juni 2022 - 20:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

M. Faisal Siregar, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi, Jambi, 4 Juni 2022.

M. Faisal Siregar, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi, Jambi, 4 Juni 2022.

JAMBI – Hak atas lingkungan yang baik dan sehat merupakan salah satu hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945 yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera, hidup, dan memiliki lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memiliki hak atas pelayanan kesehatan.”

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup atau pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 65 mengatur adanya lima hak atas lingkungan hidup, yaitu Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap orang berhak atas pendidikan lingkungan, akses informasi, akses partisipasi, dan akses terhadap keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat.

Setiap orang berhak mengajukan proposal dan/atau keberatan atas rencana bisnis dan/atau kegiatan yang diharapkan dapat berdampak terhadap lingkungan.

Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap orang berhak untuk mengajukan pengaduan karena dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Membangun Masa Depan Organisasi yang Unggul melalui Integrasi Tata Kelola, Kinerja, Digitalisasi, dan Kolaborasi Berkelanjutan
Monitoring Kolaborasi dengan Swasta, dan Akuntabilitas: Tiga Kunci Menjaga Pelayanan Publik Tetap Berpihak pada Masyarakat
Selendang Budaya Banyuwangi “Osing”
Privatisasi, Komersialisasi, dan Efisiensi BUMN PT Pelindo: Antara Tuntutan Pasar dan Kepentingan Publik
Transformasi Digital Korporasi Publik: Antara Inovasi Pelayanan dan Tantangan Tata Kelola di Indonesia
Integrasi Transformasi Digital Untuk Keberlanjutan Organisasi
Transformasi Digital pada Perumda Air Minum (PDAM) di Berbagai Daerah di Indonesia Sebagai Wujud Transformasi Digital Korporasi Publik
BLU Impor Minyak: Ketika Negara Lebih Hobi Bikin “Anak Baru” Daripada Urus “Anak Kandung”
Berita ini 734 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:01 WIB

Membangun Masa Depan Organisasi yang Unggul melalui Integrasi Tata Kelola, Kinerja, Digitalisasi, dan Kolaborasi Berkelanjutan

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:21 WIB

Monitoring Kolaborasi dengan Swasta, dan Akuntabilitas: Tiga Kunci Menjaga Pelayanan Publik Tetap Berpihak pada Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:46 WIB

Selendang Budaya Banyuwangi “Osing”

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:11 WIB

Privatisasi, Komersialisasi, dan Efisiensi BUMN PT Pelindo: Antara Tuntutan Pasar dan Kepentingan Publik

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:25 WIB

Transformasi Digital Korporasi Publik: Antara Inovasi Pelayanan dan Tantangan Tata Kelola di Indonesia

Berita Terbaru