Faisal Siregar : Lingkungan Baik dan Sehat Salah Satu Hak Asasi Manusia Terkait Kebijakan Pemprov Jambi Tentang Transportasi Batu Bara dan Jalan Raya

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 4 Juni 2022 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Faisal Siregar, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi, Jambi, 4 Juni 2022.

M. Faisal Siregar, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi, Jambi, 4 Juni 2022.

Ketentuan Pasal 67 memuat dua kewajiban bagi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, yaitu (1) kewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan (2) kewajiban pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Pelestarian fungsi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 berarti kerangka upaya menjaga keberlangsungan daya dukung dan daya dukung lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila perumusan Pasal 1 angka 6 dihubungkan dengan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 67, maka dapat dimaknai bahwa setiap orang memiliki kewajiban untuk melakukan upaya dalam rangka menjaga keberlangsungan daya dukung dan daya dukung lingkungan hidup.

Bentuk kewajiban kedua sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 adalah pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, terkait dengan upaya tidak membiarkan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Pasal 1 angka 14 memberikan pemahaman tentang pencemaran lingkungan, yaitu masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam lingkungan hidup dengan kegiatan manusia sehingga melebihi baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan,

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BLU Impor Minyak: Ketika Negara Lebih Hobi Bikin “Anak Baru” Daripada Urus “Anak Kandung”
MBG dan KKDM Penyumbang Defisit Terbesar, Investasi SDM atau Jebakan Utang Baru?
Masa Depan ASN PPPK dalam Pusaran UU HKPD: Efisiensi atau Eksekusi?
Membedah Panggung “Zakat Politic”: Saat Kesalehan Umat Jadi Komoditas Citra
Negara Memberi, Negara Menyita: Mengapa Ribuan Warga Kota Jambi Terjebak dalam “Lahan Terlarang” Pertamina?
Analisis Kritis: Mengapa Kopdes Merah Putih Terancam “Layu Sebelum Berkembang”
Menyelamatkan Arakan Sahur; Mengembalikan Bunyi yang Hilang, Memangkas Kemewahan yang Membunuh
Beras & Cabai Tak Tumbuh di Atas Aspal Operasi Pasar: Hentikan Seremonial, Urus Produksi!
Berita ini 689 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 18:12 WIB

BLU Impor Minyak: Ketika Negara Lebih Hobi Bikin “Anak Baru” Daripada Urus “Anak Kandung”

Senin, 6 April 2026 - 17:21 WIB

MBG dan KKDM Penyumbang Defisit Terbesar, Investasi SDM atau Jebakan Utang Baru?

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:11 WIB

Masa Depan ASN PPPK dalam Pusaran UU HKPD: Efisiensi atau Eksekusi?

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:54 WIB

Membedah Panggung “Zakat Politic”: Saat Kesalehan Umat Jadi Komoditas Citra

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:41 WIB

Negara Memberi, Negara Menyita: Mengapa Ribuan Warga Kota Jambi Terjebak dalam “Lahan Terlarang” Pertamina?

Berita Terbaru

ILUSTRASI : Paradigma Korporasi Sektor Publik.

Jurnal Ilmiah

Paradigma Korporasi Sektor Publik

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:15 WIB