Ketentuan Pasal 67 memuat dua kewajiban bagi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, yaitu (1) kewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan (2) kewajiban pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pelestarian fungsi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 berarti kerangka upaya menjaga keberlangsungan daya dukung dan daya dukung lingkungan hidup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila perumusan Pasal 1 angka 6 dihubungkan dengan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 67, maka dapat dimaknai bahwa setiap orang memiliki kewajiban untuk melakukan upaya dalam rangka menjaga keberlangsungan daya dukung dan daya dukung lingkungan hidup.
Bentuk kewajiban kedua sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 adalah pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, terkait dengan upaya tidak membiarkan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Pasal 1 angka 14 memberikan pemahaman tentang pencemaran lingkungan, yaitu masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam lingkungan hidup dengan kegiatan manusia sehingga melebihi baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan,
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 Selanjutnya